Pol Airud Polres Tanjabtimur Amankan Kapal Motor Penyelundup Kayu Tanpa Dokumen
TINTA MERAH .ID MUARASABAK - Satuan kepolisian Perairan, Polres Tanjung Jabung Timur Tangkap Kapal motor pelaku pengangkut kayu campuran ,sebanyak 5 - 7 kubik tanpa surat di perairan persisir tanjabtimur.Untuk saat ini Polisi telah mengamankan tersangka dengan inisial MS (49) beralamat di Kepulauan Riau dan AM (18) beralamat di Nipah Panjang Tanjabtim. Kedua pelaku tersebut tertangkap di perairan kecamatan Mendahara Ulu dalam kondisi sedang membawa kayu menggunakan kapal motor/ pompong.Kapolres Tanjabtim AKBP Heri Supriawan mengungkapkan, kronologis kejadian tersebut terungkap saat personel melakukan patroli di seputaran Sungai Tawar, kecamatan Mendahara Ulu. Saat itu, ditemukan pompong atau kapal motor yang membawa kayu yang telah digergaji atau siap digunakan." Dan Satpolairud pun melakukan pemeriksaan dokumen dari kapal yang di gunakan membawa kayu , selanjutnya ditemukan bahwa kapal motor ini membawa kayu tanpa dokumen," kata Heri Supriawan.Dari hasil penyelidikan kepolisian, AKBP Heri supriawan mengatakan kayu-kayu tersebut akan dibawa ke kecamatan Mendahara Ilir Untuk hal tersebut pihak Kepolisian masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut apakah kayu ini untuk dijual atau digunakan sendiri oleh tersangka." Untuk saat ini Kita masih melakukan pengembangan, apakah kayu ini digunakan untuk pribadi atau diperjual belikan. Sumber kayu dari mana dan digesek dimana masih kita lakukan pengembangan," ujarnya.
Saat ini barang bukti berupa kayu sebanyak 5-7 kibuk jenis campuran dan pompong tersebut diamankan di markas Satpolairud, Muara Sabak timur.
Sementara itu, Heri Supriawan menambahkan untuk pasal yang dikenakan kepada dua orang ini yakni, pasal 88 ayat 1 huruf A UU RI NO 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan Pidana penjara paling lama 5 tahun, serta Pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000 dan paling banyak Rp. 2.500.000.000.
Reporter ( wahyu )
Tag: