Satgas Mafia Tanah Kejagung Surati Kejaksaan Batanghari Terkait Tanah Petani Sengkati Baru
TINTAMERAH.ID BATANGHARI - Setelah mengirim surat ke Kejaksaan Agung ( Kejagung ) RI, akhirnya LSM Topan RI mendapatkan balasan dari Kejagung RI tekait tanah warga Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Batang Hari dijalan oleh oknum mafia tanah.
Dikatakan, Direktur Eksekutif LSM Topan RI, Muhammad Muhklisin Harahap S, Th, sebelumnya ada puluhan petani Desa Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Batang Hari melaporkan nasibnya atas sengketa tanah leluhurnya yang dijual oknum mafia tanah." Warga ini melaporkan oknum mafia tanah yang menjual tanah warisannya ke pengusaha di Jambi," ungkapnya, Direktur Eksekutif LSM Topan RI, Senin (27/2/2023).
Menurut Muhammad Muhklisin Harahap ini, yang lebih parah lagi, oknum mafai tanah ini bekerjasama dengan oknum pegawai BPN untuk mengeluarkan sertifikat tembak untuk memancarkan aksi penjualan tanah tersebut.
" Tanah bapak Sopian ini dijual oleh oknum mafia tanah ini ke pengusaha Jambi dengan harga Rp 32 juta perhektare," katanya.
Lebih lanjut Muhklisin Harahap mengatakan, karena rakyat ini tidak tahu jalan untuk meminta keadilan kepada pemerintah, maka warga tersebut membubuhkan tanda tangan surat kuasa kepada LSM Topan-RI, Kabupaten Batang Hari guna ditindaklanjuti secara yuridis dengan pihak Kejagung RI.
" Alhamdulillah, laporan kami ditanggapi oleh Ketua Satgas Mafia Tanah Kejagung telah menyurati Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk mengusut secara tuntas mafia tanah ini," tegasnya.
Sementara kasus mafia tanah tengah disoroti oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada jajarannya untuk bekerja secara maksimal dengan menyusun target yang jelas, memetakan permasalahan, dan menyajikan output serta outcome dalam pemberantasan mafia tanah.
"Kita minta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk mengusut kasus mafia ini, sesui dengan intruksi Kejagung RI," pungkasnya Direktur Eksekutif LSM Topan RI, Muhammad Muhklisin Harahap S, Th ini.
Reporter Wahyu