Minggu, 05 Maret 2023

Bejat, Seorang Pria di Batanghari Rudapaksa Anak Kandung Hingga Hamil

  

TINTAMERAH.ID BATANGHARI - Seorang pria bernama Usman (43) warga Desa Batu Sawar RT 02, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi tega rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil 4 bulan.

 Pelaku melampiaskan nafsu bejatnya sembari mengancam akan menganiaya korban jika tidak mau melayani.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting mengatakan, korban yang masih berstatus pelajar 21 tahun tersebut digauli berulang kali sejak Januari hingga Agustus 2022.

Dari hasil pemeriksaan, kata Ferdinan, pelaku kerap menyetubuhi anak kandungnya di dalam rumah, dan terakhir pelaku menggarap korban di tengah malam sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah ruangan kamar tidur milik korban. 

Saat melancarkan aksi bejatnya, istri pelaku tengah tertidur pulas, sedangkan korban tengah asyik menonton televisi."Berdasarkan pengakuan korban perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali," katanya, Sabtu (4/3). 

Perbuatan pria bejat itu mulai terbongkar setelah ibu kandung korban curiga dengan tubuh korban yang membesar. Lantas, ibunya pun mencoba menanyakan kepada korban perihal kecurigaannya. Di hadapan sang ibu, korban mengaku ayah kandungnya yang telah menghamili.

Pengakuan korban bak petir di siang bolong bagi sang ibu. Tidak mau berlama-lama, sang ibu langsung memberitahukan kabar itu kepada keluarga besar. Kaget mendapat informasi nasib anaknya, ibu korban beserta anaknya langsung melapor ke Polres Batanghari pada, Selasa (3/1/2023).“Setelah dapat laporan, saat itu juga kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan pelaku," ujarnya.

Ferdinan mengatakan, pelaku ditangkap di tempat kediamannya di daerah Batu Sawar RT 02, Maro Sebo Ulu, Batanghari. Pelaku mengakui perbuatannya sehingga langsung digelandang ke Mapolres Batanghari."Pelaku kita amankan di tempat kediamannya di daerah Maro Sebo Ulu. Tanpa perlawanaan berarti saat akan ditangkap dan langsung mengakui dan kita bawa ke kantor,” kata Ferdinan.

Akibat perlakuan bejat ayah kandungnya, sambung Ferdinan. korban mengalami trauma yang cukup berat. Korban bahkan takut untuk melihat laki-laki terutama bapak kandungnya sendiri. "Pelaku ini tidak membujuk korban, tetapi memaksa dan mengancam korban akan dianiya kalau menceritakan kejadian tersebut. Menurut pengakuan cuma 4 kali,” ucapnya. 

Di tempat yang sama, Usman mengaku menyesal telah memperkosa anak kandungnya yang diakuinya telah dilakukan sejak bulan Januari 2022.  "Saat itu saya khilaf, benar-benar saya khilaf," sebut Usman.

Pria yang kesehariannya mencari nafkah sebagai seorang petani ini mengaku aksi bejatnya dilakukan telah berulang kali.“Sudah 4 kali (memperkosa korban). Pertama bulan Januari dan terakhir pas kejadian bulan Agustus 2022. Iya, ada pemaksaan, korban menolak, saya paksa," kata Usman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 60 B atau Jo pasal 15 ayat 1 D Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual junto Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun, polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan Usman mendapat jerat hukum tambahan.