Melihat Dampak Jika MK Putuskan Sistem Proporsional Tertutup
JAKARTA - Adanya informasi bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup . Hal ini telah menimbulkan kehebohan nasional dan perdebatan di ruang publik. Apalagi dengan tahapan Pemilu 2024 sudah sangat matang, di mana parpol telah mendaftarkan ribuan bakal calon legislatifnya (bacaleg) di seluruh Indonesia. Terkait kondisi tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau M Rizqi Azmi mengatakan, jika benar MK memutuskan untuk mengganti sistem Pileg 2024, maka akan ada dampak yang luar biasa, karena prosesnya sudah berjalan sejak beberapa bulan lalu. "Kalau kita bicara hari ini tertutup ini proses sudah jalan, kenapa enggak dari kemarin sebab perdebatannya langsung saja ke DPR, tetapi dampak yang akan didapat apabila ini tertutup luar biasa," kata Rizqi dalam diskusi Forum Legislasi bertema "Mencermati Putusan MK, Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK dan Bocoran Sistem Pemilu" di Media Center DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/5/2023).
Rizqi menjelaskan, di Pilkada 2020 saja, bisa
dilihat bagaimana pertaruhan nyawa di tingkat penyelenggara Pemilu. Begitu
banyak penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal dunia. Lalu, jika kemudian
berubah menjadi tertutup, akan ada dampak yang besar terhadap struktur dari
hulu ke hilir, baik parpol maupun penyelenggara Pemilu dan pihak terkait
lainnya. "Apabila tiba-tiba ini bagaimana, ini bukan hanya atas dan bawah
semuanya bawa terkena struktur A sampai Z akan terkena, yang tadi
disampaikan," ujarnya.
Sehingga dia menilai, apa
yang dilakukan Denny Indrayana dengan membuka diskursus di ruang publik ini
menjadi pendobrak, karena MK belum memutuskan sehingga bisa jadi pengingat
kepada para hakim MK, agar nuraninya bisa trebuka, dan jangan sampai terjadi
carut marut. "Barangkali ini yang harus didengar juga oleh hakim MK,
mudah-mudahan hati nuraninya bisa terbuka, dalam keadaan yang sempit dan carut
marut," tegasnya.
"Mungkin kita tidak bicara calon presiden di
2024 yang diuntungkan atau tidak diuntungkan. Tapi mudah-mudahan didengarlah kalau
kita bicara terkait dengan persoalan, bagaimana hukum itu interaksi terhadap
tatanan sosial masyarakat, minimal hakim harus mendengar itu," sambungnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kahar Muzakir
mengatakan, sistem proporsional terbuka itu sudah berlalu sejak lama. Kemudian
kalau itu mau diubah sekarang di saat proses Pemilu sudah berjalan, dan
masing-masing parpol sudah mendaftarkan bacalegnya, maka ratusan ribu bacaleg
ini akan kehilangan hak konstitusinya jika MK kemudian memutuskan tertutup.
"Kita sudah menyampaikan DCS kepada KPU. Setiap partai politik calegnya
itu dari DPRD kabupaten/kota DPR RI jumlahnya kurang lebih 20 ribu orang. Jadi
kalau ada 15 partai politik itu ada 300 ribu. Nah mereka ini akan kehilangan
hak konstusionalnya kalau dia pakai sistem tertutup," kata Kahar di
Kompleks Parlemen Senayan. Maka kata Kahar, 8 Fraksi di DPR RI ini meminta
supaya sistem Pemilu tetap terbuka. Kalau MK tetap memaksakan mengubah sistem,
mungkin para bacaleg itu akan meminta ganti rugi, karena sudah mengeluarkan
biaya untuk pencalonan meeka sejauh ini. "Paling tidak mereka urus SKCK
segala macem itu ada biayanya. Kepada siapa ganti ruginya mereka minta? Ya bagi
yang memutuskan sistem tertutup. Bayangkan 300 ribu orang itu minta ganti rugi,
dan dia berbondong-bondong datang ke MK agak gawat juga MK itu," ujarnya.
"Jadi kalau ada yang coba merubah-rubah sistem itu orang yang mendaftar
sebanyak itu akan memprotes," tandas Kahar. Kemudian, Ketua
Fraksi Partai Demokrat DPR
Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan bahwa Demokrat bersama 7 fraksi
lainnya tetap konsisten melihat bahwa sistem proporsional terbuka adalah sistem
terbaik. Apalagi, baik penyelenggara Pemilu maupun parpol sudah mengikuti
proses selama ini dan berharap bahwa masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam
sistem proporsional terbuka. "Apalagi kita jg menggaris bawahi tahapan
proses-proses pemilu yang dilakukan oleh KPU dan teman-teman di parlemen,
bahkan teman-teman parpol baik yang ada di parlemen, dan yang akan mengikuti
pemilu juga telah bersiap-siap," kata Ibas dalam kesempatan sama.