Ahirnya Pelaku Begal Yang Meresahkan Masyarakat Berhasil Ditangkap Polisi
TINTAMERAH.ID - Belakangan ini warga Kabupaten Tanjung Jabung Timur merasa resah dengan aksi begal yang kerap terjadi.
Kini keresahan
warga sudah mulai tenang, karena dua pelaku begal motor berhasil
ditangkap jajaran Polres Tanjung
Jabung Timur
Kepada awak
media, Kapolres Tanjung
Jabung Timur, AKBP. Heri Supriawan, S.IK saat memimpin konferensi
Pers tepatnya dihalaman Loby Mako Polres Tanjung
Jabung Timur menjelaskan, dua pelaku begal yang
kita diamankan.
Adapun
ronologis kejahatan begal yang mereka lakukan selama ini pada
tanggal 20 April 2023 yaitu di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Nibung Putih
Kecamatan Sabak Barat telah terjadi pencurian serta tindak kekerasan terhadap
korban berinisial AU dan MF yang.
"Saat itu
korban sedang mengendarai sepeda motor,
lalu pelaku begal dengan
cara menarik baju korban serta mengayungkan sebilah golok kepada korban
tersebut," ungkap Polres, Selasa (13/6/2023).
Dan
korban saat itu terjatuh hingga mengakibatkan tangan kanan korban AU robek,
sehingga aksi kedua pelaku begal tersebut
mengasak motor jenis Supra X, STNK dan satu unit
Henpon merek Vivo Y35 milik korban MF dibawa kabur kedua pelaku total
kerugian diperkirakan Rp 12 juta.
Selain itu
Kapolres mengungkapkan pada tanggal 29 April 2023 di depan Mesjid Al Hidayah
Dusun Sidomulyo RT 08 Desa Kita Baru, Kecamatan Geragai kembali terjadi ancaman
kekerasan terhadap korban berinisial RN dan SH dimana tersangka menodongkan
sebilah badik kepada korban dan merampas tiga unit Handphone merek Vivo Y01
berwarna hitam, Infinik dengan warna biru dengan total kerugian diperkirakan Rp
8 juta.
Hingga kini
kedua pelaku begal telah
diamankan di Mako Polres Tanjung
Jabung Timur untuk dilakukan penyelidikan selanjutnya.
Adapun kedua begal tersebut
merupakan warga Desa Gemuruh RT 08 Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung
Jabung Barat dengan tersangka JS dan MF merupakan warga luar Kabupaten Tanjung
Jabung Timur hasil kejahatan yang mereka lakukan berupa barang
bukti I unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam.
"Atas
kejadian tersebut yaitu kedua tersangka JS dan MF dijerat dengan pasal 365 ayat
(1) dan (2) KUHP pidana hukuman paling lama sembilan tahun adapun barang bukti
telah diamankan di Polres Tanjung
Jabung Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,"
tutup Kapolres. AKBP, Heri Supriawan.