Beri Penerangan Hukum Kepada Ratusan Jamaah LDII, Kejari Batang Hari Terapkan Restorative Justice
TINTAMERAH.ID - Berlangsung di Masjid Al Manahurin, Jalan Simpang Bajubang Laut, RT. 07 Teratai, Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari
Kejaksaan
Negeri (Kejari) Batang
Hari melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan
Hukum kepada Jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII)
Kabupaten Batang Hari, pada Minggu pagi (11/6/2023) yang
dihari sekitar 160 orang.
Kegiatan Penerangan
Hukum merupakan tindak lanjut dari Surat arahan Jaksa Agung
Muda Intelijen Kejaksaan RI perihal Kegiatan dan KeberadaanLDII. Dalam kegiatan Penerangan
Hukum tersebut adalah “Memperkenalkan Tugas dan Fungsi
Kejaksaan serta Penerapan Restorative Justice di Kejaksaan RI”.
Kegiatan Penerangan
Hukum yang dilaksanakan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang
Hari kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai
tugas dan Fungsi Kejaksaan serta Penerapan Restorative Justice kepada para
jamaah LDII
Tim Penerangan
Hukum dibentuk melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia
Nomor : KEP-001/A/JA/01/2006 tanggal 2 Januari 2006 tentang Pelaksanaan
Penyuluhan dan Penerangan Hukum.
Kegiatan Penerangan
Hukum yang dilaksanakan oleh Kejari Batang
Hari dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Aulia Rahman, S.H.,
M.H., didampingi oleh staf Seksi Intelijen, staf Pembinaan, Ketua LDII Kabupaten Batang
Hari, Sekretaris, Pengurus LDII Kabupaten Batang
Hari, Lurah Teratai, Ketua RT. 07, Penceramah Ustad Sutrisno serta
para jemaah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).
Kegiatan
diawali dengan Pengajian Makna Al Quran, selanjutnya kegiatan dilanjutkan
dengan sambutan dari Ketua DPD LDII Kabupaten Batang
Hari yang diwakili oleh Sekretaris DPD LDII Kabupaten Batang
Hari, menyampaikan apresiasi serta rasa terimakasih kasi kepada
Kejaksaan Negeri Batang Hari yang telah berkenan untuk
melaksanakan kegiatan Penerangan
Hukum kepada para jemaah LDII Kabupaten Batang
Hari.
”Dengan adanya kegiatan ini, saya harap para jamaah sekalian
dapat mengambil pemahaman dari materi yang nanti disampaikan oleh pihak
Kejaksaan serta nanti setelah acara ini selesai bapak/ibu dapat menyampaikan
pemahaman tersebut kepada jamaah-jamaah lain yang ada di daerah binaan LDII yang belum dapat hadir saat ini.” terangnya.
Acara
dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Seksi Intelijen Aulia Rahman, S.H.,
M.H. dalam sambutannya, Kasi Intel menyampaikan rasa terima kasih kepada pihak LDII Kabupaten Batang
Hari yang telah menerima pihaknya untuk melaksanakan kegiatan Penerangan
Hukum pada kegiatan organisasi LDII Kabupaten Batang
Hari.
Selain
mensosialisasikan Tugas dan Fungsi Lembaga Kejaksaan Republik Indonesia, beliau
juga menegaskan bahwa kegiatan Penerangan
Hukum kali ini merupakan arahan langsung dari Jaksa Agung Muda
Intelijen Kejaksaan RI.
"Dengan
adanya kegiatan ini, para jemaah dapat menghindari perbuatan radikal dan tetap
menegakan UUD 1945 dan Pancasila sebagai landasan berbangsa dan bernegar,"
pungkasnya
Acara kegiatan Penerangan Hukum yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Batang Hari tersebut diakhiri dengan Penyerahan
Cinderamata dan bingkisan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batang Hari kepada Ketua DPD LDII Kabupaten Batang Hari.