Gawat, Suami Istri Jual Narkoba
TINTAMERAH.ID - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Batanghari kembali berhasil mengamankan D, yang merupakan warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari .
D
diamankan yang merupakan istri Y yang juga bandar narkoba.
Sedangkan D diketahui ikut berperan membantu peredaran jual beli narkotika.
D
diamankan kediamannya beserta barang bukti dua paket narkotika jenis
sabu, korek api, alat penghisap sabu, uang tunai sebanyak 1 juta rupiah dan
satu unit handphone.
Kepala BNNK Batanghari, Muhammad Zuhairi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan
dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, bahkan
peredaran narkoba di desa Aur gading terbilang
tinggi dan cukup leluasa.
"Tepatnya
pada Jumat (16/6/2023) kemarin kami amankan, dimana berdasarkan laporan dari
masyarakat ini sudah sangat meresahkan. di Desa Aur Gading sering terjadi
transaksi narkotika," ujarnya. Selasa, (20/6/2023).
Zuhairi
mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari suami dari D yang berinisial Y
yang menjadi dalang dari peredaran narkotika diwilayah tersebut. Dan pada saat
dilakukan penggerebekan tidak berada Y di rumah.
"Kami
geledah dikediamannya, yang kami harap ada suaminya inisial Y, namun
hanya ada istrinya. Kami amankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram,"
jelasnya.
Berdasarkan
keterangan tersangka, D dan sang suami Y sudah melakukan aksinya sejak empat
bulan terakhir, namun D ikut berperan membantu sang suami sejak dua bulan
terakhir.
"Suaminya
ini sama seperti D sama-sama mengambil barang itu dan memasarkan," jelas
kepala BNNK Batanghari .
Sementara D mengaku berawal tidak mengetahuinya kalau suaminya Y berprofesi sebagai bandar narkoba. Dan baru tahu disaat pesta pernikahan,
"Saya tidak tahu sebelumnya, saya tahu saat pesta pernikahan suami saya jual beli narkoba yang sudah ditanganya" sebut D
Sambungnya,
sejak dua bulan terakhir saya ikut membantu menjualnya, kadang orang datang ke
rumah dan kadang diluar, jual narkoba disaat
suami tidak di rumah
Atas
tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pasal
112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4
sampai 15 tahun," terang Kepala BNNK Batanghari.