Selasa, 20 Juni 2023

Gawat, Suami Istri Jual Narkoba

TINTAMERAH.ID - Badan Narkotika Nasional  Kabupaten Batanghari  kembali berhasil mengamankan D, yang merupakan warga Desa Aur Gading Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari .

D diamankan yang merupakan istri Y yang juga bandar narkoba. Sedangkan D diketahui ikut berperan membantu peredaran jual beli narkotika.

D diamankan kediamannya beserta barang bukti dua paket narkotika jenis sabu, korek api, alat penghisap sabu, uang tunai sebanyak 1 juta rupiah dan satu unit handphone.

Kepala BNNK Batanghari,  Muhammad Zuhairi mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut, bahkan peredaran narkoba  di desa Aur gading terbilang tinggi dan cukup leluasa.

"Tepatnya pada Jumat (16/6/2023) kemarin kami amankan, dimana berdasarkan laporan dari masyarakat ini sudah sangat meresahkan. di Desa Aur Gading sering terjadi transaksi narkotika," ujarnya. Selasa, (20/6/2023).

Zuhairi mengatakan, saat ini pihaknya tengah mencari suami dari D yang berinisial Y yang menjadi dalang dari peredaran narkotika diwilayah tersebut. Dan pada saat dilakukan penggerebekan tidak berada Y di rumah.

"Kami geledah dikediamannya, yang kami harap ada suaminya inisial Y,  namun hanya ada istrinya. Kami amankan dengan barang bukti sabu 1,21 gram," jelasnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, D dan sang suami Y sudah melakukan aksinya sejak empat bulan terakhir, namun D ikut berperan membantu sang suami sejak dua bulan terakhir.

"Suaminya ini sama seperti D sama-sama mengambil barang itu dan memasarkan," jelas kepala BNNK Batanghari .

Sementara D mengaku berawal tidak mengetahuinya kalau suaminya Y berprofesi sebagai bandar narkoba. Dan baru tahu disaat pesta pernikahan, 

"Saya tidak tahu sebelumnya, saya tahu saat pesta pernikahan suami saya jual beli narkoba  yang sudah ditanganya" sebut D

Sambungnya, sejak dua bulan terakhir saya ikut membantu menjualnya, kadang orang datang ke rumah dan kadang diluar, jual narkoba  disaat suami tidak di rumah

Atas tindakan yang dilakukan, D dituntut pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pasal 112 dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun dan pasal 114 ancaman hukuman 4 sampai 15 tahun," terang Kepala BNNK Batanghari.