Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Bebas Bersyarat
TINTAMERAH.ID - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Selasa, 6 September 2022. Dengan mendapatkan bebas bersyarat ini, Mantan Gubernur Jambi itu menjalani pidana di luar penjara dengan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.
Diketahu Zumi Zola divonis 6
tahun penjara pada Desember 2018 karena terbukti menerima gratifikasi puluhan
miliar semasa menjabat Gubernur Jambi.
Pembebasan bersyarat tersebut
dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Rika Aprianti,
“Iya PB (Pembebasan Bersyarat),” Singkatnya seperti dikutip dari
nasional.tempo.co, Selasa (06/09/2022).
Diketahui tidak hanya Mantan
Gubernur Jambi, Zumi Zola saja yang bebas bersyarat namun sederat koruptor
lainnya turut mendapatkan bebas bersyarat ini.
Reporter Tim Redaksi
Tag:
Headline