Rabu, 20 September 2023

Sekda Batanghari Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Ini Jumlah Perkaranya

 

TINTAMERAH.ID - Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (KejariBatanghari, telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).

Selain Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin, hadir pula barang bukti Sekretaris Daerah (Sekda) Batanghari H Muhammad Azan.

Pada acara pemusnahan barang bukti ini, disampaikan Sekretaris Muhammad Azan, menyambut baik pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Batanghari.

“Pemerintah Kabupaten Batanghari mengajak semua pihak baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, serta seluruh komponen masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten Batanghari,” kata Sekda Muhammad Azan, Rabu (13/9). /2023).

Sekda Muhammad Azan melanjutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan Stakeholder APH, bagaimana melakukan penegakan hukum yang lebih baik, akuntabel demi Batanghari yang lebih baik kedepannya.

Sementara Kepala Kejari Batanghari Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan hangat kepada para tamu undangan yang hadir dalam pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilakukan Kejaksaan pada tahun 2023.

Sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Maret dan saya ingin lebih banyak melakukan pemusnahan barang bukti agar barang yang disimpan tidak dirusak dan tidak disalahgunakan oleh Jaksa.

Berdasarkan laporan Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang sitaan Polres Batanghari Wahyu Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang sitaan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu:

- 31 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699 gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua puluh satu koma empat belas gram) dan peralatan.

– 7 (tujuh) perkara illegal drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7 (tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah katrol.

 6 (enam) perkara tindak pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan keranjang.

– 5 (lima) perkara tindak pidana perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.

– 1 (satu) perkara tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.

– 1 (satu) perkara tindak pidana penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.

- 1 (satu) perkara pidana perampasan kemerdekaan rakyat, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.

- 2 (dua) perkara pidana pertambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa alat penyedot debu, selang, keset/karpet, ember dan nampan.

Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan keputusan untuk menumbuhkan semangat kepedulian, membangun ketabahan, dan itikad baik untuk saling melengkapi, mendukung, dan menguatkan sesama aparat penegak hukum.