Sekda Batanghari Turut Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Ini Jumlah Perkaranya
TINTAMERAH.ID - Bertempat
di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari,
telah dilakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana
umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Selain Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Anita Yasmin,
hadir pula barang bukti Sekretaris Daerah (Sekda)
Batanghari H Muhammad Azan.
Pada acara pemusnahan barang bukti ini, disampaikan
Sekretaris Muhammad Azan, menyambut baik pemusnahan barang bukti yang dilakukan
Kejari Batanghari.
“Pemerintah Kabupaten Batanghari mengajak semua pihak
baik aparat penegak hukum maupun instansi terkait, serta seluruh komponen
masyarakat untuk selalu bersinergi dalam memberantas tindak pidana di Kabupaten
Batanghari,” kata Sekda Muhammad Azan, Rabu (13/9). /2023).
Sekda Muhammad Azan
melanjutkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti dukungan Stakeholder
APH, bagaimana melakukan penegakan hukum yang lebih baik, akuntabel demi
Batanghari yang lebih baik kedepannya.
Sementara Kepala Kejari
Batanghari Muhammad Zubair, SH. Memberikan sambutan hangat kepada para tamu undangan yang hadir dalam
pemusnahan barang bukti yang kedua kalinya dilakukan Kejaksaan pada tahun 2023.
Sebelumnya sudah dilakukan pada bulan Maret dan saya
ingin lebih banyak melakukan pemusnahan barang bukti agar barang yang disimpan
tidak dirusak dan tidak disalahgunakan oleh Jaksa.
Berdasarkan laporan
Kepala Seksi pengelolaan barang bukti dan barang sitaan Polres Batanghari Wahyu
Nugraha Effendi, SH. Pemusnahan barang sitaan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap (Inkracht), yaitu:
- 31 (tiga puluh satu)
perkara tindak pidana narkotika, yang terdiri dari barang bukti berupa
narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu dengan total berat 74,699
gram (tujuh puluh empat koma enam ratus sembilan puluh sembilan gram) dan
narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 21,14 gram (dua
puluh satu koma empat belas gram) dan peralatan.
– 7 (tujuh) perkara illegal
drilling (tindak pidana migas) yang terdiri dari beberapa peralatan yang
dipergunakan dalam tindak pidana illegal drilling, dengan barang bukti berupa 7
(tujuh) unit canting, 7 (tujuh) buah rolling tali tambang dan 7 (tujuh) buah
katrol.
6 (enam) perkara tindak
pidana pencurian, dengan barang bukti berupa tojok, potongan triplek, dan
keranjang.
– 5 (lima) perkara tindak pidana
perlindungan anak, dengan barang bukti berupa handuk, baju, celana dan selimut.
– 1 (satu) perkara tindak pidana
kejahatan terhadap kesusilaan, dengan barang bukti
berupa pakaian.
– 1 (satu) perkara tindak pidana
penggelapan dengan barang bukti berupa pisau, baju, celana, dan tikar.
– 1 (satu) perkara tindak pidana
penganiayaan dengan barang bukti berupa baju, peralon dan cincin titanium.
- 1 (satu) perkara pidana perampasan kemerdekaan
rakyat, dengan barang bukti berupa karung plastik dan kotak plastik.
- 2 (dua) perkara pidana
pertambangan tanpa izin, dengan barang bukti berupa alat penyedot debu, selang,
keset/karpet, ember dan nampan.
Momentum pemusnahan barang bukti ini merupakan
keputusan untuk menumbuhkan semangat kepedulian, membangun ketabahan, dan
itikad baik untuk saling melengkapi, mendukung, dan menguatkan sesama aparat
penegak hukum.