Sama Seperti PNS, PPPK Bisa Diberhentikan dengan Pemutusan Kontrak Kerja, Fadhil Arief: Jangan Malas-malasan Kerja
Sama Seperti PNS,
PPPK Bisa Diberhentikan dengan Pemutusan Kontrak Kerja, Fadhil Arief: Jangan
Malas-malasan Kerja
TINTAMERAH.ID - Sama seperti
Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK jika
bisa diberhentikan dengan pemutusan kontrak kerja.
Apabila seorang PNS tidak memenuhi kinerjanya, maka ia akan mendapat
hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat, misalnya pemecatan. Hal serupa juga terjadi pada PPPK.
Namun, tentu ada pertimbangan ketat dalam memutuskan apakah petugas
tersebut akan diberhentikan atau tidak.
Selain itu, ada aturan lain yang disusun Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan (Kemendikbud) yang mengatur penilaian kinerja guru secara objektif.
Sebab sama seperti PNS, PPPK juga akan mendapatkan NIP (Nomor Induk
Pegawai Negeri Sipil).
Terkait hal itu, Bupati Batanghari Muhammad Fadhil
Arief terus menegaskan, setelah mendapat SK PPPK harus bekerja keras.
Salah satu indikator PPPK adalah tercapainya target kerja resmi yang
sesuai dengan harapan masyarakat Kabupaten Batanghari.
Sebelumnya Fadhil Arief menyampaikan kinerja Instansi Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus ditingkatkan.
Fadhil Arief berpesan kepada PPPK Kabupaten Batanghari, agar tidak
bermalas-malasan setelah dilantik menjadi PPPK, dan rajin bekerja selama masih
menjadi pegawai honorer.
“Saat masih menjadi pegawai
honorer ia bekerja dengan tekun, namun setelah menjadi PPPK ia malah bekerja
dengan malas,” tegas Fadhil Arief.
Reporter Tim Redaksi