Kembali Dibuka untuk Jalur Darat, Ini Jumlah Truk Angkutan Batubara Yang Boleh Melintas
Kembali Dibuka untuk Jalur Darat, Ini Jumlah Truk Angkutan Batubara Yang Boleh Melintas
TINTAMERAH.ID BATANGHARI - Persoalan angkutan batubara di
Provinsi Jambi ini tak kunjung selesai, hingga hari ini.
Sebagaimana
diketahui, sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda
sepakat untuk melarang angkutan batubara melintasi di jalan nasional.
Dengan tidak
boleh lagi angkutan batubara melintas di jalur darat, membuat para sopir angkutan
batubara di Jambi mengelar aksi unjuk di kantor Gubernur Jambi.
Tidak hanya
sampai disitu, pada rapat bersama KS BARA , dengan tegas Gubernur Jambi Al
mengatakan tidak akan buat heuling angkutan batubara.
" Selama
ini saya membantu kawan-kawan sopir untuk melintas di jalan nasional,
sampai saya bertengkar dengan Komisi V DPR RI," kata Al Haris.
Namun
kini Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka angkutann batubara melalui jalur
darat yang sebelumnya sudah ditutup. Jalur darat ini kembali dibuka setelah ada
kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jambi.
Jalur darat
itu dibuka dengan berbagai opsi, di antaranya hanya memperbolehkan 775 truk
yang boleh melintas. Truk itu harus telah terdaftar di Dinas Perhubungan
Provinsi Jambi dengan dibuktikan stiker rute pengangkutan bisa melintas.
"Kebijakan
ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 terkait
lalulintas angkutan batubara. Di mana mengoptimalkan jalur sungai, dan untuk
menuju sungai digunakan jalur darat menuju pelabuhan terdekat," kata Karo
Perekonomian Pemprov Jambi, Johansyah, Selasa (5/3/2024).
Dari
775 truk yang diperbolehkan jalan, ada 530 truk dari Sarolangun menuju
pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari, serta dari tambang di Muaro Jambi
ada 245 yang menuju pelabuhan Talang Duku.
"Jadi
pada 4 Maret 2024 atas nama Forkopimda Provinsi, kami melepas angkutan bara
(jalur darat) ini. Namun yang pasti upayakan jalur sungai," ujar dia.
Dengan
kembali beroperasinya jalur darat ini, Pemprov Jambi pun akan membuka pos
Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di Wilayah Sarolangun-Batanghari.
Nantinya ada
3 titik pos terpadu yang dibuka baik di Perbatasan wilayah Sarolangun dan
Batanghari, lalu daerah Batang Hari dan Muaro Jambi.
"Pos
Terpadu Satgaswasgakum bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, penegakan
hukum (dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara)," kata dia.
Johansyah
menyebutkan dalam kesepakatan yang sudah dicapai, setiap perusahaan
pertambangan wajib menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan
yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 ton.
"Simulasi
ini akan dilakukan sepekan ke depan dan akan dilakukan evaluasi lebih
lanjut," terangnya.
Johansyah
menambahkan, pengusaha tambang Jambi juga telah diminta agar menyediakan sarana
berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 unit mobil towing standby di
pos terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di di wilayah Batanghari dan Muaro
Jambi.
"Langkah
ini bertujuan untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batubara yang
mengalami masalah kerusakan di jalan agar tidak macet," terang Johansyah.
Sementara
masyarakat menilai, keputusan Gubernur Jambi sebagai pemimpin tidak konsisten,
karena tidak tetap pada pendirian.
"Kadang
buka kadang tutup, pokoknya aturan yang dibuat menurut seleranya," ungkap
Wadi warga Batanghari.
Reporter Tim Redaksi