Selasa, 05 Maret 2024

Kembali Dibuka untuk Jalur Darat, Ini Jumlah Truk Angkutan Batubara Yang Boleh Melintas

Kembali Dibuka untuk Jalur Darat, Ini Jumlah Truk Angkutan Batubara Yang Boleh Melintas

TINTAMERAH.ID BATANGHARI - Persoalan angkutan batubara di Provinsi Jambi ini tak kunjung selesai, hingga hari ini.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Gubernur Jambi Al Haris bersama Forkopimda sepakat untuk melarang angkutan batubara melintasi di jalan nasional.

Dengan tidak boleh lagi angkutan batubara melintas di jalur darat, membuat para sopir angkutan batubara di Jambi mengelar aksi unjuk di kantor Gubernur Jambi.

Tidak hanya sampai disitu, pada rapat bersama KS BARA , dengan tegas Gubernur Jambi Al mengatakan tidak akan buat heuling angkutan batubara.

" Selama ini saya membantu kawan-kawan sopir untuk melintas di jalan nasional, sampai saya bertengkar dengan Komisi V DPR RI," kata Al Haris.

Namun kini Pemerintah Provinsi Jambi kembali membuka angkutann batubara melalui jalur darat yang sebelumnya sudah ditutup. Jalur darat ini kembali dibuka setelah ada kesepakatan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Jambi.

Jalur darat itu dibuka dengan berbagai opsi, di antaranya hanya memperbolehkan 775 truk yang boleh melintas. Truk itu harus telah terdaftar di Dinas Perhubungan Provinsi Jambi dengan dibuktikan stiker rute pengangkutan bisa melintas.

"Kebijakan ini merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2024 terkait lalulintas angkutan batubara. Di mana mengoptimalkan jalur sungai, dan untuk menuju sungai digunakan jalur darat menuju pelabuhan terdekat," kata Karo Perekonomian Pemprov Jambi, Johansyah, Selasa (5/3/2024).

Dari 775 truk yang diperbolehkan jalan, ada 530 truk dari Sarolangun menuju pelabuhan terdekat di Kabupaten Batanghari, serta dari tambang di Muaro Jambi ada 245 yang menuju pelabuhan Talang Duku.

"Jadi pada 4 Maret 2024 atas nama Forkopimda Provinsi, kami melepas angkutan bara (jalur darat) ini. Namun yang pasti upayakan jalur sungai," ujar dia.

Dengan kembali beroperasinya jalur darat ini, Pemprov Jambi pun akan membuka pos Terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di Wilayah Sarolangun-Batanghari.

Nantinya ada 3 titik pos terpadu yang dibuka baik di Perbatasan wilayah Sarolangun dan Batanghari, lalu daerah Batang Hari dan Muaro Jambi.

"Pos Terpadu Satgaswasgakum bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, penegakan hukum (dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara)," kata dia.

Johansyah menyebutkan dalam kesepakatan yang sudah dicapai, setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 ton.

"Simulasi ini akan dilakukan sepekan ke depan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," terangnya.

Johansyah menambahkan, pengusaha tambang Jambi juga telah diminta agar menyediakan sarana berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 unit mobil towing standby di pos terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi.

"Langkah ini bertujuan untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batubara yang mengalami masalah kerusakan di jalan agar tidak macet," terang Johansyah.

Sementara masyarakat menilai, keputusan Gubernur Jambi sebagai pemimpin tidak konsisten, karena tidak tetap pada pendirian.

"Kadang buka kadang tutup, pokoknya aturan yang dibuat menurut seleranya," ungkap Wadi warga Batanghari.

Reporter Tim Redaksi