Terdengar di Telinga Guru PPPK Minta Pindah, Ini Penegasan Fadhil Arief ke Dinas Pendidikan
Terdengar di Telinga Guru PPPK Minta Pindah, Ini Penegasan Fadhil Arief ke Dinas Pendidikan
TINTAMERAH.ID - Pemerintah Kabupaten Batanghari terus
berupaya untuk mengurangi tenaga honorer, dan salah satunya melalui
rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebelumnya,
Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief pernah mengatakan, bahwa
pihaknya akan terus berupaya untuk mengangkat tenaga honorer menjadi PPPK.
Dikatakan
Fadhil Arief, di Kabupaten Batanghari saat ini banyak tenaga honorer yang sudah
bertahun-tahun berkerja, namun belum diangkat jadi PPPK.
Selain itu,
di Kabupaten Batanghari juga masih kekurangan tenaga ,
mana dibeberapa daerah di Kabupaten Batanghari masih banyak membutuhkan tenaga
honorer.
Dan
melalui rekrutmen PPPK inilah, diharapkan agar guru di beberapa daerah di
Kabupaten Batanghari bisa merata. Artinya tidak ada lagi kekurangan guru.
Namun
belakangan ini, beredar kabar, kalau PPPK yang baru diangkat ingin mengajukan pindah dari
lokasi yang telah ditempatkan PPPK.
Kabar
guru PPPK yang mengajukan ini terdengar di telinga Bupati Fadhil Arief. Hal ini
mendapat teguran dari Fadhil Arief.
Terkait guru
PPPK yang pindah ini, Bupati Fadhil Arief menegaskan, agar Dinas Pendidikan
Batanghari tidak mengakomodir pengajuan pindah tugas tersebut, selagi masa
perjanjian kerjanya belum dipenuhi.
Bupati Fadhil
Arief juga merasa aneh, saat mau tes PPPK berjuang agar lulus, setelah
lulus, minta pindah.
"Setiap
ditempatkan di daerah tertentu, pasti dibutuhkan, dan saya minta tidak ada lagi
pengajuan pindah PPPK dan Dinas Pendidikan tidak merespon pengajuan pindah
tenaga guru PPPK," tegas Fadhil Arief saat acara Musrenbang RKPD Tahun
2025.
Lebih lanjut Fadhil Arief mengatakan, sebelum jadi PPPK semua
berjuang untuk lulus dalam semua tahapan seleksi, bahkan siap menandatangani
perjanjian bekerja dimana saja ditempatkan" Kok setelah lulus banyak mengajukan pindah,
ini tidak boleh ” sebut Fadhil Arif.
Mutasi atau
pindah tugas merupakan hal yang umum di dunia kerja.
Sementara
syarat mutasi PPPK adalah pegawai harus menyelesaikan masa kerjanya minimal
selama 10 tahun, sebelum habis penyelesaian masa kerjanya PPPK tidak diperkenankan
mengajukan pindah terlebih baru menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja.