Selasa, 16 April 2024

Putusan MK Menolak Gugatan, Ini Pesan Cak Imin Untuk Indonesia

Putusan MK Menolak Gugatan, Ini Pesan Cak Imin Untuk Indonesia

TINTAMERAH.ID - Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) lagi di sorotan masyarakat luas. Berbagai penilaian masyarakat terhadap MK

Sebagai diketahui, hari ini MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa Pilpres 2024, yang mana keputusan MK ini menuai pro dan kontra ditengah masyarakat.

Terkiat keputusan tersebut, Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar di hadapan para awak media mengatakan, dengan keputusan dari MK membawa masa depan Indonesia yang baik.

" Agar keputusan ini membawa masa depan politik yang baik, di dalam negara demokrasi.  Dimana tidak hanya yang memegang kekuasaan yang terus menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintah. Mohon doa untuk terus mengawal kemajuan dan kemakmuran bangsa kita," ungkap Cak Imin Senin (22/4/2024).

Untuk diketahui, MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024. Hakim di sidang PHPU menolak gugatan Paslon Anies-Muhaimin kepada tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo membacakan putusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres di gedung MK.

Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Sejak sidang bergulir pada 27 Maret 2024, perkara Pilpres ini melibatkan delapan hakim konstitusi, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, dan Ridwan Mansyur.