Putusan MK Menolak Gugatan, Ini Pesan Cak Imin Untuk Indonesia
Putusan MK Menolak Gugatan, Ini Pesan Cak Imin Untuk Indonesia
TINTAMERAH.ID - Saat ini Mahkamah
Konstitusi (MK) lagi di sorotan masyarakat luas. Berbagai penilaian masyarakat
terhadap MK
Sebagai diketahui, hari ini MK memutuskan untuk menolak gugatan sengketa
Pilpres 2024, yang mana keputusan MK ini menuai pro dan kontra
ditengah masyarakat.
Terkiat keputusan tersebut, Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar di
hadapan para awak media mengatakan, dengan keputusan dari MK membawa masa depan
Indonesia yang baik.
" Agar keputusan ini membawa masa depan politik yang baik, di dalam
negara demokrasi. Dimana tidak hanya yang memegang kekuasaan yang terus
menentukan jalannya kekuasaan dan pemerintah. Mohon doa untuk terus mengawal
kemajuan dan kemakmuran bangsa kita," ungkap Cak Imin Senin (22/4/2024).
Untuk diketahui, MK memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
Hakim di sidang PHPU menolak gugatan Paslon Anies-Muhaimin kepada tergugat
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Putusan itu dibacakan dalam atas gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin
bernomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
"Menolak permohonan untuk seluruhnya," ujar hakim Suhartoyo
membacakan putusan MK dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU)
sengketa Pilpres di gedung MK.
Keputusan MK ini sekaligus menguatkan ketetapan yang dibuat KPU terkait
dengan kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
Sejak sidang bergulir pada 27 Maret 2024, perkara Pilpres ini melibatkan
delapan hakim konstitusi, di antaranya, Suhartoyo, Saldi Isra, Enny
Nurbaningsih, Asrul Sani, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah,
dan Ridwan Mansyur.