Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur, Apakah Havis Maju Jadi Bupati Batanghari
Caleg Terpilih Tidak Perlu Mundur, Apakah Havis Maju Jadi Bupati
Batanghari
TINTAMERAH.ID – Pemilihan kepala daerah di
Batanghari sepertinya akan seru, bagaiamana tidak kabar baik bagi pemenang pada
pemilihan legislatif kemarin, ternyata menjadi peluang bagi para ketua partai untuk
mencoba keberuntungannya pada pemilihan kepala daera di Batanghari.
Dengan peluang tersebut apakah ketua PAN
Batanghari mencalonkan diri menjadi Bupati, dan saat ini media social sedang di
ramaikan dengan munculnya Havis ketua PAN sebagai calon penantang petanaha
tersebut.
Sebelumnya, argumentasi Ketua KPU RI terkait
dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024 dan
memutuskan maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya serta
yang cukup mengundurkan diri dan berhenti dari jabatannya hanyalah anggota DPR/DPRD
yang sedang menjabat dari hasil Pemilu 2019 adalah keliru dan cenderung
membangkang dari perintah Putusan Mahkamah Konstitusi.
Pasalnya Caleg Terpilih di Pemilu 2024 akan
dilantik dan berubah statusnya menjadi anggota legislatif pada 1 Oktober 2024
dan pelantikan anggota DPRD yang berbeda-beda karena akan disesuaikan dengan
akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD, baik anggota DPRD provinsi
maupun anggota DPRD kabupaten/kota, sedangkan jika merujuk pada Peraturan KPU
No 2 Tahun 2024 menyebutkan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah pada 27-29
Agustus 2024, Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah pada 22 September 2024
hingga Pelaksanaan Kampanye dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.
Terdapat beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi Ketua KPU menjadi salah
kaprah dalam konteks pencalonan kepala daerah di Pilkada 2024.
Pertama, langkah KPU yang tidak
mengatur pengunduran diri caleg terpilih menunjukan sikap penyelenggaraan
Pilkada 2024 yang tidak adil sesuai dengan azas penyelenggaraan Pilkada dan
bertentangan dengan Konstitusi. Pasalnya perbedaan waktu antara tahapan Pilkada
dan pelantikan caleg Terpilih di Pemilu 2024 tentu berbeda dan dibutuhkan
pengaturan yang lebih komprehensif. Khususnya pada tahapan Pilkada yang mana,
ketentuan Caleg Terpilih harus mengundurkan diri.
Kedua, Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024 telah menegaskan terkait dengan status calon
anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang terpilih sesungguhnya memang
belum melekat pada hak dan kewajiban konstitusional yang berpotensi dapat
disalahgunakan oleh calon anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD yang
bersangkutan.
Memang dalam pertimbangan hukum MK, MK
menyebutkan bahwa masih terdapat selisih waktu antara pelantikan calon anggota
DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih dengan pelaksanaan pemilihan kepala
daerah yang hingga saat ini direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 27
November 2024 sesuai dengan Peraturan KPU No 2 Tahun 2024.
Namun dalam Putusan yang sama, MK memerintahkan
kepada KPU untuk mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan
anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat
surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi
menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan
diri sebagai kepala daerah. Aturan ini penting untuk menghindari
penyelenggaraan Pilkada yang diikuti oleh Anggota Legislatif terpilih yang
dilekatkan hak-hak konstitusional pada dirinya yang berpotensi melekat adanya
penyalahgunaan kewenangan, serta gangguan kinerja jabatan.
Ketiga, Aturan waktu caleg
terpilih dengan mengikuti siklus tahapan Pilkada harus diatur. Jika yang
bersangkutan merupakan Caleg terpilih, maka saat melakukan pendaftaran calon
kepala daerah, harus melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri
jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota
DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah sesuai dengan tahapan
pencalonan. Sehingga ketika tepat pada hari pelantikan Aleg tersebut (1 Oktober
untuk DPR dan DPD serta waktu pelantikan DPRD), maka surat pengunduran diri
yang didaftarkan saat pencalonan Pilkada langsung dapat diproses
pemberhentiannya sebagai Aleg terpilih.