Terbaru, Hasbi Ansory Berpasangan Havis Fattah Untuk Maju Jadi Bupati Batanghari...?
Terbaru,
Hasbi Ansory Berpasangan Havis Fattah Untuk Maju Jadi Bupati Batanghari.?
TINTAMERAH.ID
– Belakangan
ini canter terdengar bahwa akan ada pasangan Bupati dan Wakil Bupati Batanghari
yang akan maju, kali ini teranyar Hasbi Ansory dan Havis Fattah akan
berpasangan untuk maju pada kontestasi pilkada tahun 2024.
Namun kabar ini masih simpang siur dan masih wacana,
dan kepastian akan maju akan di lihat pada pendataran pada agustus mendatang.
Hasbi Anshory, S.E.,
M.M. atau lebih dikenal dengan nama Hasbi Ansori (lahir 13 November 1971)
adalah seorang politisi Indonesia. Ia merupakan anggota DPR RI dari fraksi
partai Nasdem periode 2019—2024 melalui daerah pemilihan Jambi. Sebelumnya,
Hasbi adalah anggota DPD RI dapil Jambi periode 2009—2014.
Untuk Havis Fattah sendiri, adalah ketua DPD PAN
Batanghari, dan calon anggota DPRD Provisni jambi terpilih pada pemilihan
kemarin.
Salah seorang tokoh masyarakat Mersam Syar’I mengatakan,
jika Hasbi Ansori akan maju menjadi Bupati Batanghari, “ mereka sepertinya positif
maju, dan akan berpasangan, Hasbi Bupati dan Havis menjadi wakilnya,” ucapnya
melalui pesan WhatsApp.
Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon
Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24
Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus
2024 - Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus
2024 - 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 -
Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November
2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan
perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota
dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi
secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi
Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling
lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan
yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan:
Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan
Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan
dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil
bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari
setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah
penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur
dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari
setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah
penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Reporter Tim Redaksi