Mengenal Istilah Kotak Kosong: Dasar Hukum, Aturan Main, dan Potensinya di Pemilu 2024
Mengenal Istilah Kotak Kosong: Dasar Hukum, Aturan Main, dan Potensinya di Pemilu 2024
Kotak kosong menjadi fenomena yang seringkali muncul saat
pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Namun, sebenarnya apa itu
kotak kosong dan bagaimana potensinya di Pemilu 2024 mendatang.
Masyarakat awam mungkin
menganggap jika hanya ada satu paslon dalam Pilkada, maka kandidat tunggal
tersebut otomatis akan menang. Padahal tidak demikian, karena nyatanya ia harus
menghadapi kotak kosong.
Kotak kosong sendiri adalah
istilah untuk menyebut munculnya calon tunggal yang tidak memiliki lawan dalam
pemilihan umum. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan berbentuk kotak
kosong.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU)
telah memiliki regulasi yang mengatur soal mekanisme pemilihan di wilayah
dengan pasangan calon tunggal atau kotak kosong. Aturan tentang pasangan calon
tunggal dalam Pilkada itu sudah ada pembaruan sebanyak dua kali.
Dasar
hukum
Dasar hukum mengenai calon
tunggal di Pilkada pertama kali diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2015
tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Namun, aturan tersebut
kemudian diperbarui via terbitnya Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Sementara yang paling anyar, yakni Peraturan KPU RI Nomor 20
Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Aturan itu tercatat pertama
kali diimplementasikan pada Pilkada serentak 2020, di mana ada banyak wilayah
yang melangsungkan pemilihan dengan calon tunggal alias kotak kosong. Aturan
ini juga lah yang berlaku hingga hari ini.
Seperti
apa aturan main kotak kosong?
Aturan main kotak kosong
diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah.
Regulasi ini mengatur mengenai penentuan pemenang dalam Pilkada calon tunggal.
Dalam aturan tersebut, ada
penjelasan bahwa calon tunggal bisa memenangi kontestasi apabila memperoleh 50
persen dari total suara sah.
Akan tetapi, yang jadi pertanyaan berikutnya: bagaimana jika
suara yang kotak kosong dapatkan lebih banyak?
Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun
2018, “apabila perolehan suara pada kolom kosong lebih banyak, maka KPU
akan menetapkan penyelenggaraan pemilihan kembali pada pemilihan serentak
periode berikutnya.”
Adapun waktu penyelenggaraan
Pilkadanya yaitu pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sebagaimana jadwal
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Calon yang kalah, boleh
mencalonkan lagi dalam pilkada ulangan tersebut.
Sementara mengingat terjadi
kekosongan pemerintahan selama periode tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan
kementerian dalam negeri untuk menugaskan penjabat Gubernur, penjabat Bupati,
atau penjabat Walikota untuk menjalankan pemerintahan sementara.
Apakah
mungkin terjadi di Pilpres 2024?
Beberapa pihak berpendapat, bahwa ambang batas atau presidential
threshold 20 persen terlampau tinggi sehingga berpotensi memunculkan kotak
kosong dalam Pilpres 2024.
KPU sendiri berhak menolak
pendaftaran kandidat capres-cawapres apabila terjadi dalam dua situasi: 1)
tidak memenuhi presidential threshold, dan 2) semua parpol mengusung galon yang
sama.
Namun, UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) memastikan bahwa
potensi calon tunggal itu sulit terjadi. Dalam aturan ini, KPU wajib membuka
masa pendaftaran sesuai jadwal yang sudah ada.
Apabila hingga batas waktu
yang ada hanya ada satu paslon yang mendaftar, maka KPU wajib memperpanjang
pendaftaran selama 2 x 7 hari.
Selama masa perpanjangan ini,
berdasarkan Pasal 235 UU Pemilu, parpol atau gabungan parpol (koalisi) yang
mampu/memenuhi syarat (presidential threshold) wajib mengajukan calon mereka.
Apabila mereka tidak juga
mengajukan nama, maka parpol itu akan terkena sanksi berupa tidak boleh ikut
pemilu di periode berikutnya.
Dengan demikian, kecil
kemungkinan bakal terjadi calon tunggal dalam Pilpres 2024 mendatang. Malahan,
jika melihat konstelasi dan bursa koalisi hari ini, kemungkinan bakal ada 2
sampai 3 poros dalam pemilu mendatang.
Sumber Mojok.Co