Minggu, 09 Juni 2024

Ngeri, Ini Dampak Negatif PETI dan Hukuman Bagi Pelanggar

 Ngeri, Ini Dampak Negatif PETI dan Hukuman Bagi Pelanggar

TINTERAH.ID -  Pada acara sosialisasi pencegahan penambangan emas tanpa izin (PETI melalui Asisten I Setda Batanghari, Bupati Fadhil Arief menyampaikan, penambangan tanpa izin terutama Batanghari merupakan salah satu yang dilintasi daerah aliran sungai DAS Batanghari.

Sungai Batanghari merupakan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat sehari-hari.

Katanya, setiap orang yang memiliki izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi,  tetapi melakukan kegiatan operasi produksi  bisa di pidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160."Artinya baru eksplorasi, dan  baru pencarian tapi sudah eksploitasi itu juga ditindak dengan aturan dengan hukuman yang lebih tinggi," katanya Kamis (6/6/2024)

Dikatakan  Muhammad Rifai,  perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif .

Dampak negatif dari pengoperasian PETI diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial ekonomi dan lingkungan.

Untuk itu sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan pertambangan juga akan merusak lingkungan dan berakibat fatal."Kami tentunya mengharap peserta sosialisasi yang terdiri dari semua unsur , dari toko masyarakat,  penegak hukum dan unsur pemerintah tentunya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin dan dapat melakukan penanganan pencegahan untuk mengurangi kegiatan PETI di Kabupaten Batanghari," jelasnya. Selain itu, PETI ini berdampak bagi perekonomian negara, karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak PNBP dan penerimaan pajak

Selain itu akan memicu kesenjangan ekonomi menimbulkan ke


langkaan BBM dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.

Dari sisi regulasi, PETI melanggar undang-undang nomor 3 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara. "Pada pasal 158 undang-undang tersebut orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak  Rp 100 miliar," terangnya.

Mindset masyarakat kita yang menganggap bahwa penghasilan dari usaha tambang memberikan harapan penghasilan yang lebih baik, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk melakukan penambangan tanpa izin.

Dampak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal , diantaranya muncul berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.

"Penambangan ikan emas tanpa izin ini biasanya menggunakan zat kimia berupa bahan merkuri dalam melakukan proses pelebura. Dam itu sangat membahayakan apabila tercemar di aliran yang dikonsumsi oleh warga kita," bebernya.

Selain Kapolres Batanghari, AKBP Bambang Purwanto, juga hadir Kajari Batanghari, Muhammad Zubair, Kabid Kesbangpol Provinsi Jambi, Muhammad Komaruzzan, para Kades, dan pihak terkait yang ikut terlibat.