Ngeri, Ini Dampak Negatif PETI dan Hukuman Bagi Pelanggar
Ngeri, Ini Dampak Negatif PETI dan Hukuman Bagi Pelanggar
TINTERAH.ID - Pada acara sosialisasi
pencegahan penambangan emas tanpa izin (PETI melalui Asisten I Setda Batanghari,
Bupati Fadhil Arief menyampaikan, penambangan tanpa izin terutama
Batanghari merupakan salah satu yang dilintasi daerah aliran sungai DAS
Batanghari.
Sungai Batanghari merupakan sumber air baku untuk memenuhi kebutuhan air
bersih masyarakat sehari-hari.
Katanya, setiap orang yang memiliki izin usaha pertambangan pada tahap
eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi bisa di
pidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160."Artinya baru
eksplorasi, dan baru pencarian tapi sudah eksploitasi itu juga ditindak
dengan aturan dengan hukuman yang lebih tinggi," katanya Kamis (6/6/2024)
Dikatakan Muhammad Rifai,
perhatian khusus pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini
tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif .
Dampak negatif dari pengoperasian PETI diantaranya berkaitan dengan
kehidupan sosial ekonomi dan lingkungan.
Untuk itu sosialisasi ini merupakan salah satu langkah dalam upaya
mencegah pertambangan emas ilegal, karena selain melanggar peraturan
pertambangan juga akan merusak lingkungan dan berakibat fatal."Kami tentunya mengharap peserta sosialisasi yang
terdiri dari semua unsur , dari toko masyarakat, penegak hukum dan unsur
pemerintah tentunya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik mungkin dan
dapat melakukan penanganan pencegahan untuk mengurangi kegiatan PETI di
Kabupaten Batanghari," jelasnya. Selain itu, PETI ini
berdampak bagi perekonomian negara, karena berpotensi menurunkan penerimaan
negara bukan pajak PNBP dan penerimaan pajak
Selain itu akan memicu kesenjangan ekonomi menimbulkan ke
langkaan BBM dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
Dari sisi regulasi, PETI melanggar undang-undang nomor 3
tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang
Pertambangan mineral dan batubara. "Pada pasal 158 undang-undang tersebut
orang yang melakukan penambangan tanpa izin di pidana penjara paling lama 5
tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," terangnya.
Mindset masyarakat kita yang menganggap bahwa penghasilan dari usaha
tambang memberikan harapan penghasilan yang lebih baik, sehingga membuat
masyarakat tergiur untuk melakukan penambangan tanpa izin.
Dampak langsung dari aktivitas penambangan emas ilegal , diantaranya
muncul berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat
yang tinggal di sekitar lokasi.
"Penambangan ikan emas tanpa izin ini biasanya menggunakan zat kimia
berupa bahan merkuri dalam melakukan proses pelebura. Dam itu sangat
membahayakan apabila tercemar di aliran yang dikonsumsi oleh warga kita,"
bebernya.
Selain Kapolres Batanghari,
AKBP Bambang Purwanto, juga hadir Kajari Batanghari, Muhammad Zubair, Kabid
Kesbangpol Provinsi Jambi, Muhammad Komaruzzan, para Kades, dan pihak terkait
yang ikut terlibat.