Selasa, 11 Juni 2024

Setelah Putusan MK, PDIP Jambi Kejar Dua Kursi di PSU Batanghari

Setelah Putusan MK, PDIP Jambi Kejar Dua Kursi di PSU Batanghari

BATANGHARI – Setelah keluarnya putusan Mahkamah(MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Putusan yang dibacakan kemarin sore (10/6) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 30 hari ke depan.

Setelah putusan tersebut, DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Jambi kejar target dua kursi untuk DPRD Provinsi Jambi.

Sekretaris Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi, Akmaluddin mengatakan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi menargetkan dua kursi DPRD Provinsi Jambi untuk Dapil Kabupaten Batanghari- Muaro Jambi. "Target kito emang mengejar dua kursi," kata Akmaluddin,

Akmaluddin menyakini dapat melewati perolehan suara dari calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sosial (PKS) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Batanghari - Kabupaten Muaro Jambi. "Kemaren itu selisih suaro kami dengan PKS itu sebanyak 155 suaro, artinya yang harus dikejar," kata Akmaluddin.

Perebutan kursi terakhir DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 pada Pemilu serentak 2024 yaitu Antara Nur Tri Kadarini dari PDI Perjuangan sebanyak 12.071 suara dan RD. Fauzi dari PKS sebanyak 7.900 suara.

Pemilu Seretak 2024 pada calon anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Batanghari- Muaro Jambi, PDI Perjuangan memperoleh total suara sebanyak 57.580 suara dan PKS memperoleh 19. 245 suara