Setelah Putusan MK, PDIP Jambi Kejar Dua Kursi di PSU Batanghari
Setelah Putusan MK, PDIP Jambi Kejar Dua Kursi di PSU Batanghari
BATANGHARI – Setelah keluarnya putusan
Mahkamah(MK) mengabulkan permohonan Partai Demokrasi
Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Jambi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum (PHPU). Putusan yang dibacakan kemarin sore (10/6) memerintahkan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam
waktu 30 hari ke depan.
Setelah putusan
tersebut, DPD Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Provinsi Jambi kejar
target dua kursi untuk DPRD Provinsi Jambi.
Sekretaris Badan Saksi Pemilu
Nasional (BSPN) DPD PDIP Provinsi Jambi, Akmaluddin mengatakan DPD PDI
Perjuangan Provinsi Jambi menargetkan dua kursi DPRD Provinsi Jambi untuk Dapil
Kabupaten Batanghari- Muaro Jambi. "Target kito emang mengejar dua
kursi," kata Akmaluddin,
Akmaluddin
menyakini dapat melewati perolehan suara dari calon anggota legislatif dari
Partai Keadilan Sosial (PKS) untuk DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten
Batanghari - Kabupaten Muaro Jambi. "Kemaren itu selisih suaro kami
dengan PKS itu sebanyak 155 suaro, artinya yang harus dikejar," kata
Akmaluddin.
Perebutan
kursi terakhir DPRD Provinsi Jambi Dapil 2 pada Pemilu serentak 2024 yaitu
Antara Nur Tri Kadarini dari PDI Perjuangan sebanyak 12.071 suara dan RD. Fauzi
dari PKS sebanyak 7.900 suara.
Pemilu Seretak 2024 pada calon
anggota legislatif DPRD Provinsi Jambi Dapil Kabupaten Batanghari- Muaro Jambi,
PDI Perjuangan memperoleh total suara sebanyak 57.580 suara dan PKS memperoleh
19. 245 suara