Minggu, 18 Agustus 2024

Baru MFA yang Urus SKCK Untuk Pilkada di Polres Batanghari

Baru MFA yang Urus SKCK di Polres Batanghari

BATANGHARI – Potensi untuk lawan kotak kosong untuk pemilihan kepala daerah di kabupaten Batanghari bukan isapan jempol belaka, terbutki saat ini hanya Muhamad Fadhil Arief yang baru mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kapolres Batanghari AKBP Singgih Hermawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa baru Muhamad Fadhil Arief yang mengurus untuk pengambilan SKCK sebagai syarat sebagai bakal calon Bupati Batanghari. “ iya Muhamad Fadhil Arief saja yang baru mengambil SKCK yang lain masih belum ada,” ucapnya.

Dikatakan Kapolres Batanghari, untuk tanda tangan SKCK sendiri harus kapolres. “ kalau untuk SKCK pencalonan bakal calon Bupati harus kapolres yang tanda tangan, dan sekarang baru Fadhil Arief saja,” kata Kapolres.

Sementara itu,  Komisioner KPU Batanghari, Muhammad Nuh, mengakui bahwa persiapan untuk pilkada saat ini masih terganjal oleh ketiadaan juknis yang menjadi panduan utama dalam proses pencalonan. “Helpdesk sudah kami buka sejak awal Agustus, tapi kami masih menunggu juknis dari KPU RI. Ini sangat penting untuk menjelaskan detail proses pencalonan,” ujar Nuh.

Keterlambatan penerbitan juknis ini dapat menjadi sinyal awal yang mengindikasikan adanya ketidaksiapan dari pusat dalam mengelola tahapan pilkada. Hal ini tentu bisa menimbulkan berbagai kritik, mengingat pentingnya juknis dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.

Lebih mengkhawatirkan lagi, hingga saat ini belum ada satu pun Liaison Officer (LO) dari bakal calon yang datang berkonsultasi ke KPU Batanghari. Ketidakhadiran LO ini menimbulkan pertanyaan apakah para bakal calon atau partai pengusung mereka benar-benar siap dan paham akan persyaratan pencalonan. “Helpdesk sudah kami buka, namun sampai sekarang LO pasangan calon belum ada yang datang,” kata Nuh.

Salah satu syarat krusial yang perlu dipenuhi adalah dukungan minimal sembilan kursi di DPRD Kabupaten Batanghari bagi calon yang maju melalui jalur partai politik. Nuh menegaskan bahwa syarat ini tetap berlaku, namun absennya LO bisa jadi indikasi bahwa beberapa calon masih menghadapi kendala dalam memastikan dukungan politik yang cukup.

Penggunaan aplikasi SILON KADA untuk pengisian berkas administrasi juga menjadi poin yang perlu diperhatikan. Meskipun aplikasi ini disebut sebagai alat bantu utama, tidak semua pihak familiar atau siap menggunakannya secara optimal. Hal ini menambah daftar panjang potensi kendala yang dapat memperlambat proses verifikasi dan pendaftaran.

Dengan berbagai tantangan ini, muncul kekhawatiran bahwa KPU Batanghari dan para calon mungkin tidak memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara matang. Keterlambatan dalam juknis, minimnya koordinasi dengan LO, dan ketidaksiapan dalam penggunaan teknologi bisa menjadi bom waktu yang memicu berbagai masalah dalam tahapan pilkada ke depan.***