Baru MFA yang Urus SKCK Untuk Pilkada di Polres Batanghari
Baru MFA yang Urus SKCK di Polres Batanghari
BATANGHARI – Potensi untuk lawan kotak kosong untuk
pemilihan kepala daerah di kabupaten Batanghari bukan isapan jempol belaka,
terbutki saat ini hanya Muhamad Fadhil Arief yang baru mengurus Surat Keterangan
Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres
Batanghari AKBP Singgih Hermawan saat di konfirmasi di ruang kerjanya
membenarkan bahwa baru Muhamad Fadhil Arief yang mengurus untuk pengambilan
SKCK sebagai syarat sebagai bakal calon Bupati Batanghari. “ iya Muhamad Fadhil
Arief saja yang baru mengambil SKCK yang lain masih belum ada,” ucapnya.
Dikatakan
Kapolres Batanghari, untuk tanda tangan SKCK sendiri harus kapolres. “ kalau
untuk SKCK pencalonan bakal calon Bupati harus kapolres yang tanda tangan, dan
sekarang baru Fadhil Arief saja,” kata Kapolres.
Sementara itu, Komisioner
KPU Batanghari, Muhammad Nuh, mengakui bahwa persiapan untuk pilkada saat ini masih
terganjal oleh ketiadaan juknis yang menjadi panduan utama dalam proses
pencalonan. “Helpdesk sudah kami buka sejak awal Agustus, tapi kami masih
menunggu juknis dari KPU RI. Ini sangat penting untuk menjelaskan detail proses
pencalonan,” ujar Nuh.
Keterlambatan penerbitan
juknis ini dapat menjadi sinyal awal yang mengindikasikan adanya ketidaksiapan
dari pusat dalam mengelola tahapan pilkada. Hal ini tentu bisa menimbulkan berbagai
kritik, mengingat pentingnya juknis dalam memastikan seluruh proses berjalan
sesuai dengan regulasi yang ada.
Lebih mengkhawatirkan lagi,
hingga saat ini belum ada satu pun Liaison Officer (LO) dari bakal calon yang
datang berkonsultasi ke KPU Batanghari. Ketidakhadiran LO ini menimbulkan
pertanyaan apakah para bakal calon atau partai pengusung mereka benar-benar
siap dan paham akan persyaratan pencalonan. “Helpdesk sudah kami buka, namun
sampai sekarang LO pasangan calon belum ada yang datang,” kata Nuh.
Salah satu syarat krusial
yang perlu dipenuhi adalah dukungan minimal sembilan kursi di DPRD Kabupaten
Batanghari bagi calon yang maju melalui jalur partai politik. Nuh menegaskan
bahwa syarat ini tetap berlaku, namun absennya LO bisa jadi indikasi bahwa
beberapa calon masih menghadapi kendala dalam memastikan dukungan politik yang
cukup.
Penggunaan aplikasi SILON
KADA untuk pengisian berkas administrasi juga menjadi poin yang perlu
diperhatikan. Meskipun aplikasi ini disebut sebagai alat bantu utama, tidak
semua pihak familiar atau siap menggunakannya secara optimal. Hal ini menambah
daftar panjang potensi kendala yang dapat memperlambat proses verifikasi dan
pendaftaran.
Dengan berbagai tantangan
ini, muncul kekhawatiran bahwa KPU Batanghari dan para calon mungkin tidak
memiliki cukup waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya secara matang.
Keterlambatan dalam juknis, minimnya koordinasi dengan LO, dan ketidaksiapan
dalam penggunaan teknologi bisa menjadi bom waktu yang memicu berbagai masalah
dalam tahapan pilkada ke depan.***