Jabatan Gubernur Jambi Bakal Diisi Pjs 2 Bulan
Jabatan
Gubernur Jambi Bakal Diisi Pjs 2 Bulan
BATANGHARI - (PKPU) juga sudah diatur Gubernur atau
Kepala Daerah lainnya yang Akhir Masa Jabatannya (AMJ) belum berakhir saat
kampanye Pilkada, harus cuti. Nantinya jabatan kepala daerah selama
sekitar 2 bulan itu akan diisi Penjabat Sementara (Pjs).
Kepala
Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Luthpiah
menjelaskan saat ini sudah masuk tahapan Pilkada yakni pada jalur perseorangan
termasuk verifikasi 5 Mei sampai 19 Agustus. Lalu pada 27 hingga 29 Agustus
adalah pendaftaran calon kepala daerah.
Menariknya, setelah pendaftaran terdapat masa cuti kepala daerah
yang sudah diatur dalam PKPU selama 2 bulan dari 25 September sampai 23
November.
"Cutinya dimulai 25 September sampai 23 November 2024. Jadi pada 23
November sudah selesai cuti dan kepala daerah bisa bertugas kembali. Adapun
pada 27 November baru dilakukan pencoblosan Pilkada," ucapnya.
Diterangkan Luthpiah, untuk pengisian 2 bulan cuti akan ada Pjs Kepala Daerah
yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Untuk pengisiannya
bisa dipilih dari pejabat daerah dengan jabatan tertinggi (Sekda) atau dari
pejabat kementerian.
Tugas Pjs Kepala Daerah nantinya sesuai namanya akan melaksanakan tugas kepala
daerah dalam waktu sementara. Selain juga mempersiapkan proses hingga
pelaksanaan Pilkada di daerah. Untuk gaji nantinya Pjs memilih gaji tertinggi
antara gubernur atau jabatan definitif aslinya.
Diakui Luthpiah, dalam masa cuti yang diambil oleh Kepala Daerah nantinya harus meninggalkan fasilitas jabatannya seperti rumah dinas hingga kendaraan dinas karena cuti adalah diluar tanggungan negara."Jadi tidak boleh memakai fasilitas negara. Lalu setelah berakhir cuti setelah 23 November boleh kembali lagi," akunya.
Dirincikan Lutpiah, untuk kepala daerah yang akan cuti prinsipnya jika kepala
daerahnya tak maju Pilkada bisa melanjutkan masa kepemimpinannya hingga akhir
masa jabatan. Adapun untuk di Provinsi Jambi kepala daerah yang berpotensi
besar akan diisi Pjs seperti jabatan Gubernur Jambi. Sebab Gubernur Jambi Al
Haris dan Wagub Abdullah Sani memutuskan maju berpasangan kembali sebagai bakal
calon gubernur dan Wagub.
Lalu di Batanghari, Bupati Fadhil dan Wakil Bupati Bahktiar juga memutuskan
berpasangan kembali. Serta di Tanjung Jabung Barat, Bupati Anwar Sadat sudah
mulai mempersiapkan diri sebagai Bakal Calon Bupati. Bedanya, ia akan berpisah
jalan dengan Wabupnya saat ini Hairan. Kemudian, di Sungai Penuh,
Walikota dan Wakil Walikotanya tampak akan maju di Pilkada serentak
di Indonesia ini. (*)