Pengesahan RUU Pilkada Batal, Pendaftaran Pilkada yang Berlaku Putusan MK
Pengesahan RUU Pilkada Batal, Dasco: Pendaftaran Pilkada yang Berlaku Putusan MK
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco mengatakan bahwa
pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Sehingga putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) mengenai ambang batas pencalonan tetap berlaku. "Pengesahan Revisi UU
Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus. BATAL
dilaksanakan," ujarnya dikutip dalam akun Twitter/X @bang_dasco, Kamis
(22/8/2024).
Sehingga, pada saat pendaftaran pilkada tanggal 27
Agustus 2024 tetap berlaku keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh
dan Partai Gelora. "Oleh karenanya pada saat pendaftaran pilkada pada
tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah putusan JR MK yang
mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," tulisnya.