11 Dokumen Wajib untuk Daftar PPPK 2024, Deadline Masih 20 Oktober 2024
11 Dokumen Wajib untuk
Daftar PPPK 2024, Deadline Masih 20 Oktober 2024
Ini 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024.
Proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024
resmi dimulai pada Selasa, 1 Oktober 2024, dan akan berlangsung hingga 20
Oktober 2024. Seperti tahun tahun sebelumnya, ada sejumlah dokumen wajib yang
dibutuhkan dalam pendaftaran. Apa saja? Sekadar mengingatkan calon pelamar,
artikel kali ini akan membahas 11 dokumen wajib untuk mendaftar PPPK 2024,
simak ya! Dokumen Wajib untuk Mendaftar PPPK 2024
1. Pasfoto: Dokumen ini
berupa scan pasfoto harus berlatar belakang warna merah dengan ukuran maksimal
200 Kb dan bertipe file JPEG/JPG.
2. Swafoto/Selfie:
Dokumen ini berupa scan swafoto dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file
JPEG/JPG.
3. Kartu Keluarga (KK):
Dokumen ini berupa scan KK dengan ukuran maksimal 200 Kb dan bertipe file
JPEG/JPG.
4. Kartu Tanda Penduduk
(KTP): Dokumen ini berupa scan KTP atau Surat Keterangan dari Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan ukuran maksimal 200 Kb dan
bertipe file JPEG/JPG.
5. Ijazah dan Serdik/STR: Dokumen ini berupa
scan Ijazah dan Sertifikat Pendidik (Serdik)/Surat Tanda Registrasi (STR)
dengan ukuran maksimal 800 Kb dan bertipe file PDF.
6. Transkrip Nilai:
Dokumen ini berupa scan Transkrip Nilai dengan ukuran maksimal 500 Kb dan
bertipe file PDF.
7. Surat Penugasan
Guru: Dokumen ini berupa scan Surat Penugasan Guru (untuk THK-2) dengan ukuran
maksimal 500 Kb dan bertipe file PDF. 8. Surat Lamaran: Dokumen ini berisi
keterangan data diri pelamar dan pernyataan lamaran untuk mendaftar sebagai
PPPK yang disertai meterai. 9. Surat Keterangan Kerja: Dokumen ini berisi
keterangan bahwa yang bersangkutan merupakan pegawai dari suatu
instansi/lembaga yang disertai dengan tanda tangan dan cap stempel basah.
10. Surat Pernyataan Data Diri Pelamar: Dokumen
ini berisi informasi pernyataan data diri pelamar yang menunjukkan telah
memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai PPPK yang disertai meterai.
11. Berkas atau dokumen
beserta syarat dan ketentuan lainnya bisa berbeda-beda berdasarkan persyaratan
yang ditetapkan dari masing-masing instansi.