Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Terbaru untuk Kabinet Gemuk Prabowo
Jokowi Resmi Teken UU Kementerian Terbaru untuk Kabinet Gemuk Prabowo
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) merestui penambahan
menteri di kabinet Presiden terpilih Prabowo Subianto melalui
Undang-Undang Kementerian Negara.
Jokowi menandatangani undang-undang yang
sebelumnya disepakati pemerintah dan DPR itu. Regulasi itu resmi berlaku 15
Oktober 2024 dengan nama Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Salah satu pasal yang diubah dalam undang-undang
itu adalah pasal 15. Pasal tersebut mengatur soal kewenangan presiden
mengotak-atik jumlah kementerian, dan tak dibatasi seperti pada undang-undang
sebelumnya.
"Jumlah keseluruhan kementerian yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam pasal 12, pasal 13, dan pasal 14 ditetapkan sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden," bunyi pasal
15 di UU Kementerian Negara yang baru.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah
kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian.
UU Kementerian Negara yang baru mengandung dua
bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A. Bagian itu juga
mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. Begitu pula penghapusan pasal 10 dan
pengubahan judul Bab VI.
Bagian kedua mengatur pengawasan pelaksanaan UU
Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat
melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan
pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat
2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme
yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan
perundang-undangan dan peraturan pelaksanaannya," bunyi poin satu Pasal II
UU Kementerian Negara baru.
Pada UU Kementerian Negara sebelumnya, jumlah
kementerian dibatasi. Presiden hanya boleh membuat maksimal 34 kementerian.
UU Kementerian Negara yang baru mengandung dua
bagian perubahan. Bagian pertama menambah pasal 6A dan 9A. Bagian itu juga
mengubah ketentuan di pasal 15 dan 25. Begitu pula penghapusan pasal 10 dan
pengubahan judul Bab VI.
Bagian kedua mengatur pengawasan pelaksanaan UU
Kementerian Negara yang harus dilakukan oleh DPR.
"Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ra[yat
melalui alat kelengkapan yang menangani bidang legislasi wajib melakukan
pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang ini paling lambat
2 (dua) tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku berdasarkan mekanisme
yang diatur dalam undang-undang mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan
dan peraturan pelaksanaannya," bunyi poin satu Pasal II UU Kementerian
Negara baru.
Sebelumnya, Presiden terpilih Prabowo Subianto
berniat menambah jumlah kementerian di kabinetnya. Niat itu diikuti revisi UU
Kementerian Negara.
Prabowo sudah memanggil 108 orang calon menteri, wakil
menteri, dan kepala negara. Diduga sebanyak 49 orang di antaranya adalah calon
menteri.
Prabowo dan anak sulung Jokowi, Gibran
Rakabuming Raka, akan dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI pada 20
Oktober mendatang di MPR, Jakarta. Pada hari itu juga menjadi momen berakhirnya
masa pemerintahan Jokowi yang sudah dua periode atau sepuluh tahun menjadi
Presiden RI.
Sumber : CNN