Kamis, 03 Oktober 2024

Prabowo Bakal Tambah K/L Baru, Menpan-RB Siapkan Skema Penambahan ASN

 Prabowo Bakal Tambah K/L Baru, Menpan-RB Siapkan Skema Penambahan ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menyiapkan sejumlah skema penambahan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenuhi penambahan kementerian dan lembaga (K/L) pada era pemerintah Prabowo Subianto. Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya tidak dapat memastikan berapa banyak K/L baru di era Prabowo. Namun Kemenpan-RB telah menyiapkan berbagai skema penambahan ASN untuk mengantisipasinya. Kendati demikian, Anas tidak merincikan skema penambahan ASN yang telah disiapkan. "Nomenklatur kementerian bukan wewenang kami untuk mengumumkan. Tapi Kemenpan-RB telah menyiapkan berbagai opsi, termasuk terkait dengan tata kelola maupun terkait dengan SDMnya," ujarnya.


Sementara terkait kabar Anas akan kembali menjadi Menpan-RB di pemerintahan selanjutnya, dia enggan mengkonfirmasinya.

"Wah enggak ngerti saya, saya pokoknya sebagai menteri bekerja menunaikan tugas," kata dia. Sebagai informasi, presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan akan menambah K/L baru dari 34 menjadi 44 kementerian. Namun hingga kini belum ada angka pasti jumlah K/L untuk kabinet baru. Yang jelas, pemerintah telah resmi membentuk Badan Gizi Nasional untuk merealisasikan program unggulan Prabowo, yaitu makan bergizi gratis.

Adik kandung Prabowo sekaligus Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo sempat mengatakan, Prabowo akan memecah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi dua yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan. "Pak Prabowo sudah setuju kita akan mendirikan kementerian perumahan seperti dulu. Berarti kementerian PUPR nanti tetap kementerian PU, nanti urus hal ikhwal infrastruktur PU, Perumahan khusus untuk perumahan," ujar Hashim di Hutan Kota Plataran, Jakarta, Sabtu (31/8/2024). Selain itu, Hashim juga menyebut, Prabowo akan membentuk Badan Penerimaan Negara yang dipecah dari Kementerian Keuangan.****