Pertanyakan SE Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM, Komisi IV DPRD Jambi Panggil Dinkes
Pertanyakan SE Penghentian Rekomendasi Layanan SKTM, Komisi IV DPRD Jambi Panggil Dinke
JAMBI - Komisi VI DPRD Provinsi Jambi memanggil Dinas Kesehatan Provinsi Jambi untuk meminta penjelasan, terkait surat edaran penghentian pemberian rekomendasi layanan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi jambi di ruangan komisi IV DPRD Provinsi Jambi.
Pelayanan kesehatan untuk
pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberikan Pemprov Jambi itu
bertujuan membantu beban biaya bagi warga yang tidak mampu untuk berobat di
Rumah Sakit.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Juwanda merasa sangat prihatin jika
layanan kesehatan SKTM ini dihapuskan, sebab, sebagian besar masyarakat Jambi
masih sangat membutuhkan pelayanan ini.
“Kita prihatin, karena dalam
hemat kami, sebagian masyarakat Jambi masih memerlukan pelayanan SKTM,” ujar
Juwanda.
Politisi PKB ini
menyampaikan, tidak semua penyakit bisa ditanggung pengobatannya oleh BPJS
Berbayar ataupun BPJS Gratis.
“Tidak semua penyakit,
pembiayaannya ditanggung BPJS. Bisa karena jenis penyakitnya, maupun penyebab
penyakitnya. Seperti contoh, seseorang sakit karena dianiaya oleh ODGJ, maka
pengobatannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, kasus seperti ini bisa dibantu
melalui SKTM,” tegas Juwanda.
Hadir dalam rapat tersebut,
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi, Rusli Kamal Siregar, Anggota Komisi IV
Riana Doris Sembiring, Heru Kustanto dan Kepala Dinas Kesehatan beserta
beberapa orang Kabid.
“Alhamdulillah, tadi kita
semua sepakat pelayanan kesehatan SKTM tetap harus dilanjutkan, dengan catatan
ada beberapa hal terkait administrasi yang harus kita perbaiki,” tutup Juwanda.