Selasa, 15 April 2025

Empat Pemakai Narkoba di Ciduk Tim Kuda Hitam Polres Batanghari

Empat Pemakai Narkoboy di Ciduk Tim Kuda Hitam Polres Batanghari

TINTAMERAH.ID - Tim Kuda Hitam Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Kadir kembali berhasil meringkus pelaku narkoba.

Tim Kuda Hitam Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari ini melakukan menggerebek di sebuah kontrakan di RT 006 Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Senin malam (14/4/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan empat pria yang tengah asyik pesta narkoba jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa setempat, Epkusuma, terkait aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.

Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB itu, petugas menemukan lima orang di dalam kontrakan, namun empat orang berhasil diamankan, yakni:

1. Gunawan bin Abu Bakar, warga Desa Padang Kelapo

2. Jalaludin bin Kasim, warga Desa Tebing Tinggi

3. Ardad bin Iskandar, warga Desa Simpang Rantau Gedang

4. Rudi Hartono bin Bujang Marzuki, warga Desa Simpang Rantau Gedang

Sementara satu pelaku lainnya, Aldi, berhasil kabur melalui pintu belakang dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dua orang lain yang berada di lokasi, Meimei dan Tono, turut dimintai keterangan.

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Kuda Hitam menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk pesta sabu

1 paket sabu seberat bruto 0,20 gram

1 kotak plastik klip kosong

7 pipet sedot

5 alat hisap sabu dari botol plastik

1 kaca pirek

1 korek api terangkai jarum

Uang tunai Rp10.173.000,-

1 unit handphone Realme C53

1 dompet warna hitam

Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU AL IMRON, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut para pelaku mengakui sabu yang dipakai didapatkan dari Aldi.“Empat pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan ke Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bukti keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Batanghari,” ungkapnya.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.