Empat Pemakai Narkoba di Ciduk Tim Kuda Hitam Polres Batanghari
Empat Pemakai Narkoboy di Ciduk Tim Kuda Hitam Polres Batanghari
TINTAMERAH.ID - Tim Kuda Hitam Opsnal Satresnarkoba
Polres Batanghari dipimpin langsung oleh Aiptu Abdul Kadir kembali berhasil
meringkus pelaku narkoba.
Tim Kuda Hitam Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari
ini melakukan menggerebek di sebuah kontrakan di RT 006 Desa Simpang Rantau
Gedang, Kecamatan Mersam, Senin malam (14/4/2025).
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan empat
pria yang tengah asyik pesta narkoba jenis sabu.
Penggerebekan dilakukan menyusul laporan masyarakat
yang disampaikan langsung oleh Kepala Desa setempat, Epkusuma, terkait
aktivitas mencurigakan yang meresahkan warga.
Dalam penggerebekan sekitar pukul 21.00 WIB itu,
petugas menemukan lima orang di dalam kontrakan, namun empat orang berhasil
diamankan, yakni:
1. Gunawan bin Abu Bakar, warga Desa Padang Kelapo
2. Jalaludin bin Kasim, warga Desa Tebing Tinggi
3. Ardad bin Iskandar, warga Desa Simpang Rantau
Gedang
4. Rudi Hartono bin Bujang Marzuki, warga Desa Simpang
Rantau Gedang
Sementara satu pelaku lainnya, Aldi, berhasil kabur
melalui pintu belakang dan kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dua orang lain yang berada di lokasi, Meimei dan Tono,
turut dimintai keterangan.
Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Kuda Hitam
menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk pesta sabu
1 paket sabu seberat bruto 0,20 gram
1 kotak plastik klip kosong
7 pipet sedot
5 alat hisap sabu dari botol plastik
1 kaca pirek
1 korek api terangkai jarum
Uang tunai Rp10.173.000,-
1 unit handphone Realme C53
1 dompet warna hitam
Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU AL IMRON, S.H.,
M.M., membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut para pelaku mengakui sabu
yang dipakai didapatkan dari Aldi.“Empat pelaku beserta barang bukti langsung
kami amankan ke Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Ini bukti
keseriusan kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Batanghari,”
ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni
primair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1)
huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.