Kamis, 08 Mei 2025

Ini Kasus Yang di Usut Oleh Kejaksaan Negeri Batanghari di Dinas PdK

Geledah Kantor Disdikbud Batanghari, Ternyata Ini Kasus yang Sedang Diusut Kejaksaan, Satu Orang Ditetapkan Tersangka

 

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari pada Rabu (7/5/2025), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidian dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batanghari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subseksi I Azzkya Mursalim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrojambi.com mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikian dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) Anugerah Kabupaten Batanghari tahun anggaran 2020-2023.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Nur Asia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Azzkya menyebutkan, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Nomor: PRIN-553/L.5.11/Fd.2/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Mauara Bulian Nomor: 32/Pen.Pid.B.GLD/2025/PN Mbn. “Penggeledahan dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari dan rumah tersangka Nur Asia di Desa Kampung Pulau, Kabupaten Batanghari,” ujarnya.

Dikatakan Azzkya, Nur Asia merupakan ketua PKBM Anugrah. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-1/L.5.11/Fd.2/3/2025 tanggal 21 Maret 2025, kegiatan penggeledahan ini guna mengumpulkan alat bukti terhadap perkara tersebut.

Adapun perkara ini bermula pada tahun 2019-2023 Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Salah satunya adalah dalam bentuk Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kesetaraan, yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.

Berdasarkan hasil penyidikan, dari tahun 2020-2023 diduga PKBM Anugrah dalam proses Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tidak sesuai dengan ketentuan perarturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, terdapat daftar peserta didik fiktif/tidak aktif, dan absen tutor dalam absensi kehadiran yang seolah olah dibuat peserta didik dan tutor menghadiri kegiatan belajar mengajar.

Adapun dari hasil penggeledahan pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari dan di rumah tersangka Nur Asia, penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2020- 2023 di PKBM Anugrah.

“Selanjutnya terhadap data dan dokumen tersebut akan dilakukan penyitaan dan dimohonkan penetapan sitanya ke Pengadilan Negeri Muara Bulian,” ujar Azzkya.