Ini Kasus Yang di Usut Oleh Kejaksaan Negeri Batanghari di Dinas PdK
Geledah Kantor Disdikbud Batanghari, Ternyata Ini Kasus yang Sedang Diusut Kejaksaan, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari pada
Rabu (7/5/2025), melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidian dan
Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batanghari.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Subseksi I Azzkya
Mursalim dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrojambi.com mengatakan,
penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikian dugaan tindak pidana korupsi
pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan
Kesetaraan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ( PKBM) Anugerah Kabupaten
Batanghari tahun anggaran 2020-2023.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di rumah Nur
Asia, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Azzkya menyebutkan, penggeledahan dilaksanakan
berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari
Nomor: PRIN-553/L.5.11/Fd.2/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Mauara Bulian
Nomor: 32/Pen.Pid.B.GLD/2025/PN Mbn.
“Penggeledahan
dilaksanakan di dua lokasi, yaitu Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Batanghari dan rumah tersangka Nur Asia di Desa Kampung Pulau,
Kabupaten Batanghari,” ujarnya.
Dikatakan Azzkya, Nur Asia merupakan ketua PKBM
Anugrah. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor : TAP-1/L.5.11/Fd.2/3/2025 tanggal 21 Maret 2025, kegiatan penggeledahan
ini guna mengumpulkan alat bukti terhadap perkara tersebut.
Adapun perkara ini bermula pada tahun 2019-2023
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Bantuan Pemerintah di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Salah satunya adalah dalam bentuk Bantuan Operasional
Pendidikan (BOP) Kesetaraan, yang diberikan kepada Satuan Pendidikan
penyelenggara Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kegiatan operasional
penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Berdasarkan hasil penyidikan, dari tahun 2020-2023
diduga PKBM Anugrah dalam proses Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tidak sesuai
dengan ketentuan perarturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, terdapat daftar peserta didik fiktif/tidak
aktif, dan absen tutor dalam absensi kehadiran yang seolah olah dibuat peserta
didik dan tutor menghadiri kegiatan belajar mengajar.
Adapun dari hasil penggeledahan pada kantor Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batanghari dan di rumah tersangka Nur Asia,
penyidik mengamankan dokumen yang berkaitan dengan pertanggungjawaban
pengelolaan dana Bantuan Operasional Pendidikan Kesetaraan tahun 2020- 2023 di
PKBM Anugrah.
“Selanjutnya terhadap data dan dokumen tersebut akan
dilakukan penyitaan dan dimohonkan penetapan sitanya ke Pengadilan Negeri Muara
Bulian,” ujar Azzkya.