Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara
Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman Dijerat UU ITE, Terancam 12 Tahun Penjara
Jakarta : Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain
(FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS ditetapkan tersangka
buntut membuat meme foto Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden ke-7 Joko
Widodo ( Jokowi) SSS dijerat undang-undang Informasi dan transaksi elektronik
(ITE). "Pelaku SSS diduga melanggar
Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen
Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat, 9 Mei 2025.
Berdasarkan penelusuran Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur
sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar
kesusilaan. Pelaku dapat disanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau
denda paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 45 ayat (1) terkait langsung dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Sedangkan,
Pasal 51 ayat (1) UU ITE mengatur tentang kejahatan terkait Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa
hak, atau melawan hukum, dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. Ancaman
hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling
banyak Rp12 miliar. Kemudian, Pasal 35 UU ITE mengatur tentang manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, atau pengrusakan Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar dianggap otentik. Perbuatan ini,
jika dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, diancam dengan
pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Kini, perempuan berinisial SSS telah dibawa ke Bareskrim Polri. Namun, Truno
belum membeberkan kronologi penangkapan mahasiswi ITB itu. Ia menyebut
penyidikan masih berlangsung.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan
diproses. Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Informasi penangkapan ini diungkap seseorang dalam akun X @MurtadhaOne1. Ia
menyampaikan, mahasiswa ITB ditangkap Bareskrim Polri karena membuat meme.
"Breaking News! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim
karena meme WOWO yang dia buat," demikian cuitannya.
Kemudian, dalam unggahan lain di akun X @bengkeldodo, menampilkan diduga
seorang mahasiswi yang membuat meme tak senonoh tersebut. Foto terduga pelaku
disandingkan dengan meme yang dibuat, yakni Presiden Prabowo dan Jokowi sedang
beradegan tak senonoh, yakni berciuman.
"This post is a form of cybercrime known as 'Doxing' by revealing
personal picture of someone and wrote negative things about the person. Of the
post still up. I hope this note can be read over too (Postingan ini
merupakan salah satu bentuk kejahatan dunia maya yang dikenal dengan istilah
'Doxing' dengan cara mengungkap foto pribadi seseorang dan menuliskan hal-hal
negatif tentang orang tersebut. Postingan ini masih tayang. Semoga catatan ini
dapat dibaca juga," demikian cuitannya.
sumber : Metrotvnews.com