Minggu, 29 Juni 2025

Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Sudah Dirilis Mulai Dari Instansi Pusat Sampai Daerah, Simak Informasinya

Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Sudah Dirilis Mulai Dari Instansi Pusat Sampai Daerah, Simak Informasinya

Hasil Seleksi PPPK Tahap 2 Sudah Dirilis Mulai Dari Instansi Pusat Sampai Daerah, Simak Informasinya. Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu upaya strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berkeadilan. Melalui mekanisme seleksi yang transparan, objektif, dan akuntabel, PPPK memberikan peluang yang luas bagi putra-putri terbaik bangsa untuk mengabdikan diri di berbagai bidang pelayanan, khususnya pendidikan, kesehatan, dan teknis fungsional lainnya.

Dalam setiap tahapan seleksi — mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga ujian kompetensi — nilai kejujuran dan profesionalisme menjadi pijakan utama. Karena sesungguhnya, PPPK bukan hanya tentang menjadi bagian dari aparatur negara, tetapi juga tentang menumbuhkan semangat melayani dan membangun negeri dengan sepenuh hati.

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Hasil kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun anggaran 2024 secara resmi sudah diumumkan dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah instansi ini secara resmi telah mengumumkan hasil kelulusan. Ini menjadi kabar gembira bagi para peserta yang sudah mengikuti PPPK Tahap 2. Ribuan tenaga honorer dan peserta PPG prajab yang kini bisa bernafas lega setelah perjuangan panjang mereka membuahkan hasil

Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 dijadwalkan berlangsung antara 16 hingga 30 Juni 2025. Hal ini sesuai surat resmi BKN tertanggal 20 Mei 2025.

Sampai saat ini, proses pengumuman masih terus berjalan secara bertahap di seluruh instansi.

Peserta yang sudah dinyatakan lulus harus melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) mulai 1 hingga 31 Juli 2025.

Instansi akan mengusulkan penetapan Nomor Induk (NI) mulai 1 Agustus hingga 10 September 2025, jika peserta sudah mengisi DRH (Daftar Riwayat Hidup).

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({})

Cek Kelulusan Peserta

Ada 3 cara untuk mengecek status kelulusan peserta, yaitu:

  1. Akun SSCASN masing-masing
  2. Website resmi instansi
  3. Medsos resmi instansi

Daftar Instansi Pusat yang Telah Mengumumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Ada beberapa instansi pusat yang sudah resmi mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 yakni:

  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham)
  • Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora)
  • Badan Kepegawaian Negara (BKN)
  • Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)
  • Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Sedangkan untuk instansi daerah ada yang sudah mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2 yaitu:

  • Pemerintah Kabupaten Blora
  • Pemerintah Kota Depok
  • Pemerintah Provinsi DIY

Sembari menunggu pengumuman, peserta diharapkan untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar yang tidak jelas darimana sumbernya.

Meskipun sampai hari ini, masih banyak instansi, baik di tingkat pusat dan daerah, yang belum mengumumkan hasil seleksi PPPK tahap 2. Peserta harus tetap semangat hingga tahapan pengumuman seleksi PPPK tahap 2 ini selesai.

Peserta dihimbau untuk cek ke website atau media sosial resmi instansi yang dilamar untuk mendapat informasi yang akurat dan terpercaya.

  • Jika sudah lolos, segera lengkapi persyaratan administrasi sebelum 30 Juni 2025.
  • Jika belum lolos, pantau kembali pengumuman perubahan status (misalnya kodenya berubah seperti L‑2, R‑3, dan lainnya).



(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Demikian informasi terkini terkait hasil seleksi PPPK tahap 2. Semoga sahabat infohukum yang sudah dinyatakan lolos, bisa mengikuti tahapan selanjutnya.