Senin, 17 November 2025

Revisi UU ASN 2026 : Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes.?

 

Revisi UU ASN 2026: Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ini Alasannya

Pembahasan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi isu utama di tingkat nasional. 

Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah peluang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui tes seleksi.

Isu ini bukan sekadar perubahan teknis rekrutmen, tetapi mencerminkan perubahan paradigma dalam menilai kompetensi aparatur negara: apakah kompetensi hanya diukur dari hasil tes satu kali, atau dari rekam jejak pengabdian jangka panjang?

Pengabdian Diakui Sebagai Bukti Kompetensi

Dalam berbagai forum pembahasan, muncul satu pernyataan yang menggugah: 
“Tak butuh tes, karena pengabdian itu sudah jadi bukti.”

Ungkapan tersebut mewakili suara ribuan tenaga honorer dan PPPK yang selama puluhan tahun menjaga keberlangsungan pelayanan publik, mulai dari pendidikan, administrasi pemerintahan, kesehatan, hingga tugas operasional di lapangan.

Mereka adalah wajah negara di lini terdepan, namun selama ini banyak yang belum mendapatkan kepastian status meski telah mengabdi bertahun-tahun.

DPR Pertimbangkan Alih Status Tanpa Tes

Komisi II DPR RI kini tengah membahas revisi UU ASN yang salah satu poinnya membuka peluang alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes.


Wakil Ketua Komisi II DPR menegaskan bahwa opsi ini tidak dimaksudkan untuk menghilangkan prinsip meritokrasi, melainkan menghadirkan keadilan bagi mereka yang telah berkontribusi nyata.

Konsep meritokrasi dinilai tidak hanya sebatas nilai tes, tetapi juga mencakup:

* kualitas kinerja,

* kedisiplinan,

* loyalitas,

* dan pengalaman pelayanan publik dalam jangka panjang.

Jika aturan ini disahkan, tahun 2026 diperkirakan menjadi tahun bersejarah bagi para PPPK.

Tak Mengabaikan Evaluasi, Justru Mengakui Evaluasi Bertahun-Tahun

Salah satu kekhawatiran publik adalah apakah pengangkatan tanpa tes akan mengurangi objektivitas rekrutmen ASN.


Namun pemerintah menegaskan bahwa PPPK yang akan dialihkan bukanlah tenaga baru, melainkan aparatur yang sudah menjalankan tugas dan melalui evaluasi berkala.

Evaluasi itu mencakup:

* penilaian kinerja tahunan,

* rekam disiplin,

* laporan atasan,

* dan rekam jejak pengabdian.


Dengan demikian, alih status tanpa tes bukan penghapusan seleksi, melainkan pengakuan atas seleksi dan penilaian yang telah berjalan selama bertahun-tahun.

Efisiensi Birokrasi dan Kepastian Pensiun

Pemerintah juga melihat sisi efisiensi. Selama ini, mekanisme tes ulang bagi PPPK yang sudah bekerja dinilai tidak efektif dan memakan waktu serta anggaran.

Di sisi lain, revisi UU ASN juga diproyeksikan untuk:

* menyetarakan hak pensiun PPPK dengan PNS,

* memberikan kepastian karier,

* dan mengurangi kecemasan tenaga senior yang mendekati masa pensiun tanpa jaminan hak.

Peran Vital PPPK di Daerah

Banyak daerah, terutama wilayah terpencil, sangat bergantung pada PPPK dan mantan tenaga honorer senior. 
Mereka menjalankan fungsi dasar negara seperti:

* pendidikan,

* pelayanan administrasi,

* kesehatan masyarakat,

* dan kegiatan teknis lapangan.

Kontribusi itu menjadi bukti bahwa pengalaman lapangan memiliki nilai yang tidak bisa diukur dari tes berbasis komputer.

Momentum Pemulihan Rasa Keadilan

Jika kebijakan alih status tanpa tes diterapkan, negara tidak hanya memberi status hukum, tetapi juga mengembalikan martabat profesi yang selama ini menjalankan tugas dalam ketidakpastian.

Kebijakan ini mengirimkan pesan moral bahwa:

* pengabdian adalah bagian dari kompetensi,

* dan negara wajib menghormati kontribusi yang telah menjaga pelayanan publik tetap berjalan.

Pertanyaan untuk Bangsa

Kini muncul pertanyaan penting bagi publik dan pembuat kebijakan:

* Apakah pengalaman panjang PPPK layak diakui sebagai bukti kompetensi?

* Apakah nilai tes satu kali dapat dibandingkan dengan rekam kerja bertahun-tahun?

* Apakah negara siap menjadikan pengabdian sebagai standar utama rekrutmen ASN?

Proses pembahasan revisi UU ASN masih berlangsung. Namun satu hal jelas:
Jika disahkan, Indonesia akan memasuki babak baru birokrasi modern yang lebih manusiawi, lebih adil, dan menghargai pengabdian nyata para aparatur di lapangan.