Polres Batanghari Gulung Bandar Narkoba dan 3 Pelaku di Kebun Sawit
Polres Batanghari Gulung Bandar Narkoba dan 3 Pelaku di Kebun Sawit
BATANGHARI - Tim
Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari berhasil menggulung atau menangkap
empat orang terduga pelaku dalam penyalahgunaan Narkoba jenis sabu.
Dalam penangkapan tersebut kepolisian berhasil
menangkap bandar yang selama ini meresahkan Masyarakat kecamatan Marosebo Ilir
kabupaten Batanghari.
Penangkapan berawal dari informasi Masyarakat terkait
dugaan sering terjadinya tindak pidana narkotika di wilayah SP 5 Desa Kehidupan
Baru, Kecamatan Maro Sebo Ilir.
Lokasi para pengguna berada di tengah kebun sawit,
berupa sebuah camp dengan terpal hitam yang diduga dijadikan sebagai tempat
transaksi dan konsumsi narkotika.
Atas informasi tersebut, sekira pukul 18.00 WIB, Tim
Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kasat
Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, S.H., M.H., segera menuju lokasi
untuk melakukan penyelidikan.
Untuk mencapai lokasi, tim harus menempuh perjalanan
kaki di dalam kebun sawit selama kurang lebih 2 (dua) jam dalam kondisi gelap.
Sebelumnya, petugas terlebih dahulu mengamankan 1
(satu) orang berinisial A di jalan saat hendak menuju lokasi camp (basecamp).
Setelah diamankan, yang bersangkutan menunjukkan arah
menuju lokasi dimaksud. “ Sekira pukul 23.30 WIB, tim opsnal berhasil menemukan
camp yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan 3 (tiga)
orang laki-laki, yaitu M, FB, dan FR. Saat diamankan,” ucap Kasat Narkoba.
Dikatakan Kasat, ketiganya didapati sedang mengonsumsi
narkotika jenis sabu, di mana FR diduga berperan sebagai bandar, sedangkan M
dan FB diduga sebagai pengguna.” Dengan demikian, petugas berhasil mengamankan
4 (empat) orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika,”ujarnya.
Dari hasil penindakan tersebut, turut diamankan barang
bukti berupa 27 (dua puluh tujuh) paket kecil plastik klip bening transparan
berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan
tanaman jenis sabu, dengan berat bruto 5,47 gram.
1 (satu) buah kaca pirek yang di dalamnya berisikan
serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis
sabu, dengan berat bruto 1,38 gram, 1 (satu) unit telepon seluler, dan 1 (satu)
unit sepeda motor. “ Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti
telah diamankan di Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan dan proses
penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Tutupnya. ***
