Sidang Kode Etik Tertunda, Jika Kembali Tidak Hadir Alat Bukti akan di Anggap Sah
Batang Hari - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( BK DPRD) Batanghari kembali menggelar sidang kode etik terhadap salah seorang anggota DPRD atas nama MW, sidang tersebut terkait adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang berasal dari partai Gerindra beberapa waktu lalu.
Namun oknum anggota DPRD tersebut tidak hadir dalam sidang kode etik, padahal kehadiran kedua belah pihak dinilai sangatlah penting untuk memastikan proses persidangan agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam sidang kode etik tersebut, BK DPRD Batang Hari mengungkapkan bahwa pihak teradu, MW telah menyampaikan surat resmi terkait ketidakhadirannya. Surat tertanggal 20 April 2026 itu ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari serta Ketua BK DPRD Batang Hari.
Dalam Isi surat tersebut yang dibacakan oleh BK Fernando mengatakan "Bahwa ketidakhadiran Mawardi Harahap disebabkan adanya kegiatan lain yang berlangsung bersamaan di Provinsi Jambi.
Dia pun memohon izin tidak dapat menghadiri sidang kode etik ketiga yang digelar pada Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB di ruang paripurna DPRD Batang Hari.Namun apa alasannya tidak dijelaskan dengan rinci(Pesifik),"Sebutnya
BK DPRD juga mengatakan sidang ketiga ini memiliki agenda penting, yakni untuk pengesahan alat bukti yang telah disampaikan kepada pengadu dan teradu. Namun, proses tersebut idealnya dihadiri kedua belah pihak agar tahapan persidangan berjalan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku namun sayangnya pihak teradu tidak bisa hadir." Dengan ketidakhadiran teradu tersebut, proses pengesahan alat bukti berpotensi mengalami hambatan.kami juga dari pihak BK tidak berani membuka alat bukti yang telah ada sebelumnya adanya kedua belah pihak hadir," Sebutnya.
Lanjutnya, untuk sidang selanjutnya kita jadwalkan yang sudah disepakati oleh kawan-kawan semua yaitu tanggal 27/04/2026 mendatang.
" Apabila teradu kembali tidak hadir pada sidang berikutnya, maka sesuai aturan yang berlaku, alat bukti yang telah disampaikan pengadu akan dianggap sah dan diterima. Secara hukum, hal itu berarti teradu dianggap menyetujui bukti yang diajukan," Tutup Fernando.***
