Pemkab Batanghari Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah, Rakor Digelar di Aula Kantor BKAD
Pemkab Batanghari Percepat Penerbitan Sertifikat Tanah, Rakor Digelar di Aula Kantor BKAD
BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batanghari terus mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah yang berada dalam penguasaan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi percepatan penerbitan sertifikat tanah Pemkab Batanghari yang digelar pada 28 September 2026 di ruang aula Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Batanghari.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menyamakan langkah antarinstansi terkait, khususnya dalam proses pendataan, verifikasi dokumen, hingga penyelesaian administrasi yang menjadi persyaratan penerbitan sertifikat tanah.
Keberadaan sertifikat dinilai sangat penting karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status tanah, tetapi juga memperkuat tertib administrasi aset milik pemerintah daerah. Dengan adanya dokumen kepemilikan yang jelas, potensi terjadinya persoalan atau sengketa tanah di kemudian hari dapat diminimalisir.
Dalam pembahasan tersebut, percepatan proses sertifikasi menjadi perhatian utama. Sejumlah tahapan administrasi yang masih membutuhkan penyelesaian perlu segera ditindaklanjuti agar proses penerbitan sertifikat tidak berjalan lambat.
Pemkab Batanghari juga dituntut untuk memastikan seluruh data tanah yang menjadi aset daerah memiliki dokumen pendukung yang lengkap dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Hal ini penting mengingat pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Rapat koordinasi di Aula Kantor BKAD tersebut diharapkan tidak berhenti sebatas pembahasan administratif. Setiap persoalan yang menjadi hambatan dalam penerbitan sertifikat perlu dipetakan dan segera dicarikan solusi bersama.
Percepatan sertifikasi tanah juga menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Aset berupa tanah yang telah memiliki legalitas jelas akan lebih mudah dicatat, diamankan, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah daerah diharapkan dapat terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait agar target sertifikasi dapat terealisasi secara maksimal. Pendataan yang akurat, kelengkapan dokumen serta koordinasi lintas sektor menjadi kunci agar persoalan administrasi pertanahan tidak berlarut-larut.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemkab Batanghari menegaskan pentingnya percepatan legalisasi aset tanah pemerintah daerah. Sertifikasi bukan sekadar persoalan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya mengamankan aset daerah dan memberikan kepastian hukum untuk kepentingan pemerintahan serta masyarakat.
Dengan langkah yang terukur dan koordinasi yang konsisten, proses penerbitan sertifikat tanah di Kabupaten Batanghari diharapkan dapat segera dituntaskan.
