Pilkada Akan di Ulang Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Pilkada Akan di Ulang Tahun 2025 Jika Kotak Kosong Menang
Saat ini, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyusun aturan terkait pemilihan kepala daerah
(Pilkada) ulang pada 2025, jika ada kotak kosong yang menang dalam Pilkada
Serentak 2024.
Komisioner KPU RI
Idham Holik mengatakan, penyusunan Peraturan KPU terkait pilkada ulang ini
dilakukan setelah pemerintah dan DPR sepakat dengan aturan tersebut. Idham
mengatakan, aturan pilkada ulang ini digodok bersama dengan aturan rekapitulasi
dan penetapan hasil Pilkada 2024. "Saat ini KPU sedang menyelesaikan
proses legal drafting rancangan peraturan KPU Tentang rekapitulasi dan
penetapan hasil pilkada Yang rencananya pada akhir September 2024 ini akan
dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang Dalam hal ini DPR dan
pemerintah," ucapnya kepada awak media.
Idham mengatakan,
aturan pilkada ulang jika kotak kosong yang menang sudah diatur dalam Pasal 54D
Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan adanya kesepakatan dari DPR
dan pemerintah, KPU akan menyusun jadwal penyelenggaraan dan pasangan calon
yang kemungkinan akan diulang pada 2025. "Sesuai dengan ketentuan yang
terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 undang-undang nomor 10
tahun 2016 jadi (dasar) penyusunan PKPU," katanya.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI, KPU, Kementerian
Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) bersepakat untuk menggelar Pilkada kembali 2025,
jika pilkada suatu daerah dimenangkan kotak kosong. Kesepakatan tersebut
diambil dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (10/9/2024)
malam dan menjadi kesimpulan sementara untuk dibahas lebih lanjut dalam rapat
kerja berikutnya bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP. “Secara bersama
menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni
tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.***