Pelantikan Kepala Daerah 2025 di Undur
TINTAMERAH.ID - Masyarakat Indonesia telah melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Para kepala daerah yang terpilih selanjutnya akan menjalani proses pelantikan.
Dikutip dari laman Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), pelantikan kepala daerah
awalnya dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis, 6 Februari 2025. Kepala daerah
yang terpilih tersebut nantinya akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di
Istana Kepresidenan, Jakarta.
Namun, dikarenakan beberapa daerah lainnya masih
dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga jadwal pelantikan
kepala daerah diundur dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Jadwal Pelantikan Kepala Daerah 2025 Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
mengatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di Mahkamah
Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula. Sebab, pelantikan ini nantinya
akan digabung dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan sela atau
dismissal di MK.
Tito kemudian mencoba mengusulkan pelantikan
kepala daerah dilakukan pada tanggal 18, 19, atau 20 Februari 2025. Meskipun
demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Presiden Prabowo Subianto."Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan
saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20 (Februari) kira-kira
gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih
menunggu," kata Tito
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad
menjelaskan, meskipun pelantikan kepala daerah diundur, namun pelaksanaannya
tetap akan berlangsung pada Februari 2025..
Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, serta walikota dan wakil walikota sebelum memangku jabatannya dilantik
dengan mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pejabat yang melantik.
Gubernur dan wakil gubernur dilantik oleh
presiden. Jika presiden berhalangan hadir, maka pelantikan gubernur dan wakil
gubernur dilaksanakan oleh wakil presiden. Namun, jika presiden dan wakil
presiden berhalangan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan dilaksanakan
oleh menteri.
Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil
walikota dilantik oleh gubernur. Jika gubernur berhalangan, maka pelantikan
bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan oleh
wakil gubernur. Namun, apabila gubernur dan wakil gubernur tidak dapat
melaksanakan pelantikan, maka akan pelantikan dilaksanakan oleh menteri.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur
dilaksanakan di ibu kota negara.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur dihadiri
oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah provinsi. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota dilaksanakan di ibu kota provinsi yang bersangkutan. Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota
dan wakil walikota dihadiri oleh pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah
kabupaten/ kota.
Pengucapan sumpah/janji jabatan sesuai agama yang
dianut yang diawali dengan kata-kata sebagai berikut:
Bagi penganut agama Islam "Demi Allah, saya
bersumpah";
Bagi penganut agama Kristen/Katholik "Saya
berjanji" dan diakhiri "Semoga Tuhan Menolong Saya";
Bagi penganut agama Hindu "Om Atah
Paramawisesa";
Bagi penganut agama Budha "Demi Sang Hyang
Adi Budha saya berjanji".
Sumpah/janji jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota adalah sebagai
berikut:
"Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji
akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan
Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menjalankan segala UndangUndang dan peraturannya dengan
selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa."
Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilakukan dengan
penyerahan memori serah terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang digantikan kepada
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota yang menggantikan.